Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Medan Baru melalui petugas piket personel Bhabinkamtibmas Aiptu S Karo karo, Jum’at (1/2/2019) siang sekira pukul 15.00 Wib, di ruang Binmas Polsek Medan Baru Problem Solving warga binaan yang bertikai.
Problem Solving personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru antara warga yang bertikai yakni, Rita T Cjandra, warga Jalan Sekip Medan dengan, Viktor dan Ervina warga Jalan Sekip Medan.
Informasi dari Polsek Medan Baru melalui pesan tertulis yang diterima wartawan, kronologi awal permasalahan, berawal dari 5 (lima) orang warga yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga datang ke Mako Polsek Medan Baru.
Disampaikan ke lima warga, bahwa ada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sentang No 03, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dimana rumah tersebut selama ini ditempati oleh seorang perempuan bernama Liong Bei Ngo.
Sebelum Liong Bei Ngo meninggal, almarhum ada memberi pesan kepada Rita T Tjandra untuk menyumbangkan seluruh barang barangnya ke vihara, sehingga saat Rita T Tjandra hendak mengambil barang barangnya, oleh Viktor dan Ervina keponakan almarhum menghalang-halangi dengan alasan sertifikat rumah tersebut sudah dihibahkan kepada Viktor dan Ervina.
Kemudian, oleh Piket Bhabinkamtibmas Aiptu S Karokaro yang mendengar informasi itu langsung melakukan mediasi terhadap kedua pihak di ruangan Binmas Polsek Medan Baru.
Hasil dari mediasi adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan dan dengan cara damai yang dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian diatas kertas bermaterai 6000 rupiah, serta ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi saksi.
kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Bhabinkamtibmas Aip S Karo karo, kedua belah pihak sudah berdamai di Unit Binmas Polsek Medan Baru dengan kesepakatan selama 20 hari Rita R Tjandra diberi kesempatan untuk mengambil seluruh barang barang milik almarhum.
Setelah proses pembersihan selesai maka seluruh rumah tersebut menjadi hak dari Viktor dan Ervina sesuai dengan sertifikat. Dan untuk memastikan penyerahan setelah 20 hari kedua belah pihak akan bertemu kembali di ruangan unit Binmas Polsek Medan Baru untuk penyerahan kunci rumah.
Aiptu S Karo karo menambahkan, atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Polri melalui Personil Bhabinkamtibmas atas adanya mediasi yg telah terlaksana dengan baik.(W02)
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News
Jakarta Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait penanganan bencana nasional yang diajukan oleh Arjana Bagaskara, S.H., M.H. resmi
Hukum
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News