Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Medan Baru Problem Solving Warga Binaan Berselisih Paham

Administrator - Jumat, 01 Februari 2019 16:56 WIB
Polsek Medan Baru Problem Solving Warga Binaan Berselisih Paham

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Baru melalui petugas piket personel Bhabinkamtibmas Aiptu S Karo karo, Jum’at (1/2/2019) siang sekira pukul 15.00 Wib, di ruang Binmas Polsek Medan Baru Problem Solving warga binaan yang bertikai.

Problem Solving personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru antara warga yang bertikai yakni, Rita T Cjandra, warga Jalan Sekip Medan dengan, Viktor dan Ervina warga Jalan Sekip Medan.

Informasi dari Polsek Medan Baru melalui pesan tertulis yang diterima wartawan, kronologi awal permasalahan, berawal dari 5 (lima) orang warga yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga datang ke Mako Polsek Medan Baru.

Disampaikan ke lima warga, bahwa ada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sentang No 03, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dimana rumah tersebut selama ini ditempati oleh seorang perempuan bernama Liong Bei Ngo.

Sebelum Liong Bei Ngo meninggal, almarhum ada memberi pesan kepada Rita T Tjandra untuk menyumbangkan seluruh barang barangnya ke vihara, sehingga saat Rita T Tjandra hendak mengambil barang barangnya, oleh Viktor dan Ervina keponakan almarhum menghalang-halangi dengan alasan sertifikat rumah tersebut sudah dihibahkan kepada Viktor dan Ervina.

Kemudian, oleh Piket Bhabinkamtibmas Aiptu S Karokaro yang mendengar informasi itu langsung melakukan mediasi terhadap kedua pihak di ruangan Binmas Polsek Medan Baru.

Hasil dari mediasi adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan dan dengan cara damai yang dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian diatas kertas bermaterai 6000 rupiah, serta ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi saksi.

kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Bhabinkamtibmas Aip S Karo karo, kedua belah pihak sudah berdamai di Unit Binmas Polsek Medan Baru dengan kesepakatan selama 20 hari Rita R Tjandra diberi kesempatan untuk mengambil seluruh barang barang milik almarhum.

Setelah proses pembersihan selesai maka seluruh rumah tersebut menjadi hak dari Viktor dan Ervina sesuai dengan sertifikat. Dan untuk memastikan penyerahan setelah 20 hari kedua belah pihak akan bertemu kembali di ruangan unit Binmas Polsek Medan Baru untuk penyerahan kunci rumah.

Aiptu S Karo karo menambahkan, atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Polri melalui Personil Bhabinkamtibmas atas adanya mediasi yg telah terlaksana dengan baik.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru