MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
ANCUR BATU*
Polsek Pamcur Batu melalui Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka pemilik/pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun tersangka bernama, Dona (39), seorang supir warga Jalan Sungai Nangka, Desa Baru Dusun II A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, tersangka ditangkap pada hari, Kamis 31 januari 2019 sekira pukul 19.30 wib, di Jalan Namo Salak Desa Lama, Dusun VII, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik klip kecil diduga berisi kristal putih yg diduga Narkoba jenis sabu – sabu bruto 0,15 gram, 1 (satu) unit R2 Honda Supra warna Hitam Tanpa Dokumen dan tanpa Plat Nopol.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Jumat (1/2/2019) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di TKP ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat informasi itu, kemudian Tim Pegasus melakukan penyelidikan/under cover buy dan kemudian oleh Tim Pegasus Polsek Pancur Batu melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor.
“Kemudian oleh tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Setelah di geledah ditemukan barang bukti shabu dari tangan kiri tersangka. Saat di interogasi, terdangka mengaku bernama Dona dan mengakui shabu miliknya untuk dipakai,” ucap Iptu Suhaily. Kemudian sambung Iptu Suhaily, tersangka berikut barang bukti di boyong ke Komando Polsek Pancur Batu untuk proses sidik selanjutnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News