Rabu, 24 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Gulung BD Shabu Sei Ban Ban, BB 38,15 Gram Diamankan

Administrator - Kamis, 31 Januari 2019 09:42 WIB
Sat Narkoba Polres Sergai Gulung BD Shabu Sei Ban Ban, BB 38,15 Gram Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Menindak lanjuti peredaran narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk memetakan para pengedar narkoba dan melakukan upaya-upaya penindakan untuk menekan peredaran narkoba.

Terbukti, perintah dan arahan orang nomor satu di Mapolres Sergei ini, Selasa (29/1/2019) kemarin, personil Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH, bersama Kanit Idik 2 Ipda Maruli Sihombing berhasil menangkap seorang bandar shabu di Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai yang sudah 5 tahun lebih mengedarkan narkotika jenis sabu.

Adapun tersangka yang ditangkap seorang pria bernama, Fadly alias Aceh (36), warga Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Dari tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP Nokia, uang tunai Rp300 ribu, 1 (satu) bungkus plastik besar berisi kristal berat bruto 26.89 gram, 2 (dua) 10 bungkus plastik klip sedang berisik ktistal berat 10.37 gram, 3 (tiga) 4 bungkus plastik klip kecil berat 0.89 gram yang berat bruto keseluruhnya 38,15 Gram.

Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra S Sos SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap pada hari, Selasa (29/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib.

“Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai yang langsung saya pimpin bersama Kanit 2 Ipda Maruli Sihombing dan anggota Opsnal menindak lanjuti informasi tentang peredaran narkoba di Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ujar AKP Martualesi, Kamis (31/1/2019).

Dari hasil penyelidikan sambung Kasat Narkoba Polres Sergei, diketahui ciri ciri pelaku bernama Fadly alias Aceh sedang berada dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan saat tersangka berada di belakang rumah.

“Saat dilakukan penggeledahan, di temukan 2 (dua) paket plastik sedang yang di duga narkotika darii saku celana depan sebelah kanan. Selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah di dampingi kadus, di temukan di tiang jemuran tas sandang yang tergantung dan di dalamnya di temukan plastik di duga narkotika/sabu. 1 plastik besar dengan berat 26.89 gram, 8 bks sedang dgn berat 10.37 gram, 4 bks kecil dengan berat 0.89 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone, dan uang Rp300 ribu,” terang AKP Martualesi sembari menerangkan, dari interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari H warga Medan (masih didalami).

“Saya sudah lebih dari 5 tahun pak mengedarkan sabu, tahun 2013 saya bebas dari LP kasus sabu juga setelah divonis 2 tahun,” ujar tersangka kepada penyidik.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun,” pungkas AKP Martualesi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru