Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua kulit hewan dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dan kulit Macan Dahan (Neofis Diar) berhasil diamankan personil Subdit IV DitresKrimsus Polda Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, kedua kulit hewan ini didapat dari tersangka IS alias Pak Wito (65), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kita menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya kepada wartawan, di halaman Ditreskrimsus Mapoldasu, Kamis (31/1/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kombes Pol Rony menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/1/2019), setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menerima informasi adanya terjadi dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau organ satwa dilindungi yang dilakukan oleh IS.
Berbekal informasi tersebut, jelasnya, petugas lalu melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka untuk melakukan pembelian satu lembar kulit Harimau Sumatera.
“Setelah dilakukan transaksi, tim mendapatkan satu lembar kulit Harimau Sumatera dan satu lembar kulit Macan Dahan. Dengan kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut di lokasi kebun jeruk tepatnya dibelakang rumah tersangka IS,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Rony menerangkan, tersangka mendapatkan kedua kulit satwa dilindungi ini dari seorang pria berinisal H (50) dan R (35) warga Kuala Simpang, Provinsi Aceh. Sedangkan untuk harga jual, sambungnya, tersangka mematok kedua kulit hewan buas tersebut masing-masing dengan harga Rp 17 juta.
“Kedua kulit satwa dilindungi ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak BKSDA,” terangnya kepada wartawan .
Sementara itu, kepada tersangka, ungkap Kombes Pol Rony, akan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sampai sekarang kita dapat informasi penjualan dilakukan ditingkat lokal. Tapi kalau kita prediksi yang seperti ini penjualan antar negara,” pungkasnya.
Sementara IS mengaku, bahwasanya kedua kulit satwa tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh H dan R. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika kedua kulit hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya tidak tahu. Hanya dititipkan dari Aceh,” terangnya kepada sejumlah wartawan.(W05)
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota
sumut24.co TapselOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman ekonomi s
Ekbis
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid III kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksia
Hukum