Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.
Adapun tersangka pelaku yang ditangkap diketahui bernama, Koko (34), warga Jalan M Yakub No 8 Medan. Selain ditangkap,tersangka yang tercatat sebagai residivis ini terpaksa harus mendapat perawatabn medis dirumah sakit untuk mengeluarkan timah panas yang bersarang dikakinya usai ditembak petugas lantaran mencoba melawan petugas dengan mencoba kabur ketika hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada hari, Jumat (18/1/2019) lalu di kios ponsel Jalan Sentosa Baru Kecamatan Medan Perjuangan.
“Atas pencurian dilakoni tersangka, korbannya M Khomis Ridho (22) mengalami kerugian Rp10 Juta,†ujar AKBP Putu Yudha, Rabu (30/1/2019).
Lajnut dijelaskan AKBP Putu Yudha, tersangka pelaku pencurian dalam beraksi dengan cara mendongkrak pintu rumah korban, dan masuk menggasak tas yang berisi uang tunai Rp10 Juta, serta dokumen penting lainnya.
“Saat tersangka beraksi, korban yang terlelap tidur sontak terbangun. Mengetahui aksinya kepergok oleh korban, tersangka langsung bergegas kabur melarikan diri,†ungkap Kasat Reskrim.
Lebih jauh dibeberkan AKBP Putu Yudha, pihaknya yang mendapat laporan tindak kriminal, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengidentifikasi pelakunya.
“Pelaku disergap ketika berada di Jalan Kesehatan Medan Perjuangan, saat dilakukan pengembangan dia melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,†terang AKBP Putu Yudha.
Usai dilumpuhkan terang Kasat Reskrim, Koko (tersangka-red) kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan untuk mengobati lukanya.
Dari pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 lembar kartu paket XL milik korban, 1 pasang sendal jepit swallow warna putih, 1 buah flashdisk berisi CCTV dan 2 lembar non pembelian kartu paket.
“Dari pemeriksaan tersangka merupakan residivis kambuhan, yang telah tiga belas kali melakukan aksinya,†tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan ini dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(W02)
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News
Jakarta Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait penanganan bencana nasional yang diajukan oleh Arjana Bagaskara, S.H., M.H. resmi
Hukum
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News