Rabu, 24 Desember 2025

AKP Martualesi Sitepu SH MH Narsum Binluh Bahaya Penggunaan Narkoba di Wilkum Polres Sergei

Administrator - Senin, 28 Januari 2019 23:11 WIB
AKP Martualesi Sitepu SH MH Narsum Binluh Bahaya Penggunaan Narkoba di Wilkum Polres Sergei

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Lapangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sergai, Sat Narkoba Polres Sergei memberikan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) bahaya penyalah gunaan narkoba, Denin (28/1/2019).

Dengan dihadiri 300 orang warga himpunan tani se Kabupaten Sergei, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH sebagai nara sumber.

Dalam arahannya, AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan, bahwa peredaran narkoba sekarang ini cukup marak, dan tidak mengenal status, usia, jenis kelamin bahkan petani dan buruh sekalipun saat ini sudah menjadi sasaran peredaran narkoba dengan alasan klasik supaya bergairah dan semangat yang mana semua itu adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan atau salah.

Lanjut dijelaskan Kasat Narkoba, Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi sudah menggelorakan Indonesia darurat narkoba, Indonesia perang dengan narkoba sehingga kepada bapak ibu yang hadir sekarang ini marilah kita menjadi perpanjang tangan kami (Polri), perpanjang tangan pemerintah, agar menyampaikan kepada keluarga, tetangga, sanak famili untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba.

Karena sambung AKP Martualesi, pengguna narkoba hukuman cukup berat dan apabila semua warga sadar dan tidak mau memakai narkoba kami tanya kepada kita semua Apakah narkoba masih laku dipasaran? Tentu tidak.

Masih dibeberkan AKP Martualesi, atas nama Polri, dirinya berharap apabila ada informasi narkoba silahkan menghubungi Sat Res Narkoba Polres Sergei di no 08126345618.

“Begitu pula juga, apabila ada warga kita yang menjadi pecandu narkoba jangan sungkan dan ragu segera laporkan kepada kami, karena kalau dilaporkan itu tidak bisa dihukum tetapi pemerintah harus turun untuk memberikan rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini diatur dalam pasal 54,55 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP Martuslesi.

Masih dalam binluh bahaya penyalahgunaan narkoba, orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polres Sergei ini juga berpesan kepada semua yang hadir apabila suatu saat ada penggrebekan didesa bapak/ibu agar jangan mau terprovokasi dan jangan mau diadu domba oleh pengedar narkoba.

“Karena biasanya pengedar narkoba akan mencari perhatian dengan cara apapun supaya mendapat bantuan warga apabila hendak ditangkap. Biarkan petugas bekerja bila perlu bantu dan jangan dihalang halangi,” ungkap AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru