MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Patumbak Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim, menciduk, Nurjanah (32), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Perjuangan, Gg Kolam Keluarga, Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan, wanita yang bersetatus janda ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya, Minggu (27/1/2019) dini hari.
“Dari tersangka kita memperoleh 3 buah paket sedang berisi 3 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Budiman kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak menceritakan, penangkapan berawal atas informasi yang diperoleh Tim Reskrim Polsek Patumbak dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar perempuan yang dimaksud mengedarkan narkoba,” jelas Iptu Budiman.
Dari tersangka (Nurjana-red), sambung Iptu Budiman, petugas menemukan 3 buah plastik bening berisi sabu yang disimpan di sebuah warung. Selanjutnya oleh petugas, Nurjana dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
‘Guna menunggu proses lanjut, tersangka kita jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Patumbak, pungkas Iptu Budiman.(W05/W02)
Foto:Tsk Nurjanah diapit Tim Pegasus Patumbak(W05).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News