Sabtu, 14 Februari 2026

Usai Belanja Shabu, Irwan Dicomot Pegasus Pancur Batu

Administrator - Minggu, 27 Januari 2019 12:49 WIB
Usai Belanja Shabu, Irwan Dicomot Pegasus Pancur Batu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Irwansyahputra (22), penduduk Jalan Kabu 2, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang tidak berkutik saat Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap dirinya, Minggu (27/1/2019) petang sekira pukul 16.45 Wib.

Pria pekerja mocok-mocok ini ditangkap lantaran terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana atas kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu dikawasan tempat tinggalnya.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH kepada wartawan menyatakan, tersangka (Irwansyahputra-red) ditangkap usai membeli paket barang haram jenis narkoba.

“Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Kabu kabu, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang,” ucap Iptu Suhaily.

Setelah menerima informasi, sambung Iptu Suhaily, Tim bergerak menuju TKP dan kemudian menangkap tersangka.

“Petugas yang mengeledah pakaian tersangka menemukan 1 (satu) paket kecil diduga shabu bruto 0,18 gram dikantong celana sebelah kanan. Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong kekomando,” ucap Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gandeng Para Pakar, Rico Waas Matangkan Re-design Medan Zoo
Luncurkan "GERAKS 2026", OJK Sumut Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah di Tapsel
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Aparat Diduga Tutup Mata, Galian C Ilegal di Sungai Serdang Marak, Jembatan Terancam Ambruk
Jembatan Armco Baru Dibangun TNI-AD di Desa Bair Tapteng Roboh Diterjang Banjir
Bupati Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru