Rabu, 24 Desember 2025

Usai Belanja Shabu, Irwan Dicomot Pegasus Pancur Batu

Administrator - Minggu, 27 Januari 2019 12:49 WIB
Usai Belanja Shabu, Irwan Dicomot Pegasus Pancur Batu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Irwansyahputra (22), penduduk Jalan Kabu 2, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang tidak berkutik saat Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap dirinya, Minggu (27/1/2019) petang sekira pukul 16.45 Wib.

Pria pekerja mocok-mocok ini ditangkap lantaran terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana atas kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu dikawasan tempat tinggalnya.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH kepada wartawan menyatakan, tersangka (Irwansyahputra-red) ditangkap usai membeli paket barang haram jenis narkoba.

“Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Kabu kabu, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang,” ucap Iptu Suhaily.

Setelah menerima informasi, sambung Iptu Suhaily, Tim bergerak menuju TKP dan kemudian menangkap tersangka.

“Petugas yang mengeledah pakaian tersangka menemukan 1 (satu) paket kecil diduga shabu bruto 0,18 gram dikantong celana sebelah kanan. Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong kekomando,” ucap Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru