Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis di dalam angkutan kota (angkot), Jumat (25/1/2019).
Selain meringkus pelaku, petugas juga memberikan hadiah timah panas dikaki kanan tersangka bernama, Ricardo Simatupang alias Cardo (34), warga Jalam Tuar Gang Lukah, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Pelaku diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak setelah merampok korbannya, Harison Saputra Panjaitan (22), warga Jalan Sempurna Gg Baru No.41-B Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku merampok korban saat hendak pulang ke rumahnya dengan menumpang angkot Morina 81 pada, Sabtu (19/1/2019) malam sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (26/1/2019).
Lanjut dijelaskan Iptu Budiman, saat korban berada di dalam angkot Morina 81 dan hendak menuju pulang ke rumahnya, di tengah perjalanan angkot diberhentikan pelaku dan langsung menanyakan kepada korban, bahwa korban membawa narkoba.
“Dengan ancaman menggunakan senjata tajam, pelaku meminta uang korban. Setelah mendapat uang, pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan (LP) di Polsek Patumbak,” jelas Iptu Budiman.
Dibeberkan Iptu Budiman, berdasarkan LP dari korban, kemudian Tim Pegasus menindaklanjutinya setelah terlebih dahulu mengintrogasi korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Pegasus di seputaran terminal Amplas saat akan melakukan aksinya kembali. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dan atas tindakan pelaku Tim Pegasus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkap Iptu Budiman sembari mengungkapkan, tersangka sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukuman penjaranya di atas tujuh tahun,” tandas Iptu Budiman.(W02)
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News
Jakarta Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait penanganan bencana nasional yang diajukan oleh Arjana Bagaskara, S.H., M.H. resmi
Hukum
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News