MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akhirnya melakukan pemberhentian pembangunan gedung yang disinyalir hendak dijadikan supermarket di Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (25/1).
Pemberhentian itu bukan tanpa sebab, pasalnya bangunan yang disebut-sebut milik Keh Kak Keng itu diduga belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Pemberhentian tersebut pun dilakukan setelah Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang melayangkan surat kedua perihal permintaan keterangan tentang izin mendirikan bangunan.
“Iya, kayaknya sudah dihentikan. Kabarnya sudah dilayangkan surat kedua dari Kasatpol PP,” ucap warga kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Dari amatan wartawan, pemberhentian bangunan tersebut dilakukan beberapa personil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang yang terlihat berada di lokasi bangunan yang didampingi Danramil Sunggal, Deli Serdang.
Dengan diberhentikannya proses pembangunan gedung tersebut, salah seorang warga pun mengapresiasi kinerja Pemkab Deli Serdang. Menurut warga tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang cepat dan tanggap dengan keluhan warganya.
“Kami berterimakasih dengan Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Kasatpol PP, Camat Sunggal Deli Serdang dan juga Danramil karena dengan cepat menindak keluhan warga,” ucap warga yang tak mau namanya ditulis itu.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News