MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Mujut tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. hal ini yang kini dirasakan, Muhammad Iqbal Nasution (35), warga Jalan Letda Sujono, Bandar Setia, Kecamatan Medan Tembung.
Pasalnya, pria yang berbadan tambun ini dijebloskan kedalam sel Polsek Sunggal lantaran kedapatan mencuri laptop milik, Yosri Naldi Putra (23) warga Jalan Kemuning/Jalan Karya Baru Nomor 23/5 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Jumat, 18 Januari 2019 pekan lalu.
“Tersangka mencuri ketika korban meninggalkan laptopnya usai mengerjakan tugas skripsi di ruang tamu,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Dijelaskan Kompol Yasir, saat itu korban yang melihat laptop miliknya dibawa kabur tersangka, langsung berteriak sembari melakukan pengejaran.
“Teriakan korban mengundang perhatian warga dan petugas Polsek Sunggal yang tengah melintas di lokasi dan spotan mengejar tersangka,†terang Kompol Yasir.
Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti laptop dan Yamaha Jupiter MX pelat BK 3891 MAS milik tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.
“Imbas perbuantannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News