Sabtu, 14 Februari 2026

Pegasus Helvetia Giring Duo Kawanan Jambret Ke Penjara

Administrator - Rabu, 23 Januari 2019 10:47 WIB
Pegasus Helvetia Giring Duo Kawanan Jambret Ke Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, menggiring 2 (dua) kawanan pelaku tindak pidana 365 (jambret) sesuai LP/24/I/2019/SPK/polsek Helvetia ke penjara.

Kedua tersangka pelaku jambret masing-masing, M Maulana (22), warga Jalan Banteng No.5, KecamatanbMedan Helvetia dan Dian Pratama Lubis (22), warga Jalan Amal Luhur Gg Jati No.138, Kecamatan Medan Helvetia atas laporan korbannya, Novi Erida (35), warga Jalan Bunga Asoka Gg Subur No.5, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal.

Tersangka ditangkap Pegasus Medan Helvetia saat keduanya berafa di Jalan Gatot Subroto tepat di depan kantor imigrasi, Jumat (17/1/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Ipda S Sebayangenjelaakan kepada wartawan, Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan tindak kriminal dilakukan pelaku pada hari, Kamis (16/1/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib.

“Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat info bahwa seorang laki-laki tersangka pelaku kasus jambret yang DPO bernama, Berian Pratama Lubis alias Sampeyan melintas di Jalan Setia Luhur,” kata Iptu S Sebayang, Rabu (23/1/2019)

Mendapat info tetsebut, kemudian lanjut Ipda S Sebayang, petugas melakukan pengejaran. Saat tersangka terlihat masuk kedalam Hotel Melpicona di Jalan Bunga Pancur Medan Selayang.

“Melihat tersangka, Kemudian petugas melakukan koordinasi dengn pihak Hotel dan langsung dilakukan penggrebekan fan mebangjap tersangka,” sebut Ioda S Sebayang.

Saat diintrogask petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama barang bukti. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari DPO lainnya atas inisial DW di tempat yang menjadi (ngumpul) para pelaku jambret.

“Bersama kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti ke Mako dan diserahkan ke penyidik. Diakui tetsangka, TKP aksinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan masing-masing di Jalan Gatsu depan RS Advent, Jalan Asia, Jalan Danau Singkarak, Jalan Setia Budi/Tanjung Sari, dan di Jalan Gagak Hitam / Ringroad, serta di Jlalan Gatot Subroto Medan,” terang Ipda S Sebayang.

Dibeberkan Ipda S Sebayang, dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti tindak kejahtan. 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4898 AGZ, 1 ( Satu) buah HP Samsung, 2 (Dua) buah celana panjang. 3 (Tiga) buah kaos dan 2 (Dua) Pasang sepatu.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungka Ipda S Sebayang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
Menyentuh! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani: Saya Terharu
komentar
beritaTerbaru