Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Helvetia Giring Duo Kawanan Jambret Ke Penjara

Administrator - Rabu, 23 Januari 2019 10:47 WIB
Pegasus Helvetia Giring Duo Kawanan Jambret Ke Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, menggiring 2 (dua) kawanan pelaku tindak pidana 365 (jambret) sesuai LP/24/I/2019/SPK/polsek Helvetia ke penjara.

Kedua tersangka pelaku jambret masing-masing, M Maulana (22), warga Jalan Banteng No.5, KecamatanbMedan Helvetia dan Dian Pratama Lubis (22), warga Jalan Amal Luhur Gg Jati No.138, Kecamatan Medan Helvetia atas laporan korbannya, Novi Erida (35), warga Jalan Bunga Asoka Gg Subur No.5, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal.

Tersangka ditangkap Pegasus Medan Helvetia saat keduanya berafa di Jalan Gatot Subroto tepat di depan kantor imigrasi, Jumat (17/1/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Ipda S Sebayangenjelaakan kepada wartawan, Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan tindak kriminal dilakukan pelaku pada hari, Kamis (16/1/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib.

“Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat info bahwa seorang laki-laki tersangka pelaku kasus jambret yang DPO bernama, Berian Pratama Lubis alias Sampeyan melintas di Jalan Setia Luhur,” kata Iptu S Sebayang, Rabu (23/1/2019)

Mendapat info tetsebut, kemudian lanjut Ipda S Sebayang, petugas melakukan pengejaran. Saat tersangka terlihat masuk kedalam Hotel Melpicona di Jalan Bunga Pancur Medan Selayang.

“Melihat tersangka, Kemudian petugas melakukan koordinasi dengn pihak Hotel dan langsung dilakukan penggrebekan fan mebangjap tersangka,” sebut Ioda S Sebayang.

Saat diintrogask petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama barang bukti. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari DPO lainnya atas inisial DW di tempat yang menjadi (ngumpul) para pelaku jambret.

“Bersama kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti ke Mako dan diserahkan ke penyidik. Diakui tetsangka, TKP aksinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan masing-masing di Jalan Gatsu depan RS Advent, Jalan Asia, Jalan Danau Singkarak, Jalan Setia Budi/Tanjung Sari, dan di Jalan Gagak Hitam / Ringroad, serta di Jlalan Gatot Subroto Medan,” terang Ipda S Sebayang.

Dibeberkan Ipda S Sebayang, dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti tindak kejahtan. 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4898 AGZ, 1 ( Satu) buah HP Samsung, 2 (Dua) buah celana panjang. 3 (Tiga) buah kaos dan 2 (Dua) Pasang sepatu.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungka Ipda S Sebayang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru