Rabu, 24 Desember 2025

Buang Paketan Shabu Ramli Dicokok Pegasus Patumbak

Administrator - Selasa, 22 Januari 2019 15:28 WIB
Buang Paketan Shabu Ramli Dicokok Pegasus Patumbak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria bernama, Ramli (54), warga Gg Terusan Pasar XII, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria yang berusia setengah abad dan kesehatianya sebagai kuli bangunan, ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak pada hari, Senin (21/1/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak.

Ramli ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan membenarkan jikia pihaknya ada menagamankan seorang pria.

“Saat Tim Pegasus melakukan hunting/mobile diwilayah hukum Polsek Patumbak, saat di TKP, petugas mencurigai seorang pria. Ketika didekati dan hendak dilakukan pemeriksaan, peria tersebut membuang satu buah plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu,” kata Iptu Budiman, Selasa (22/1/2019) petang.

Kemudian dijelaskan Iptu Budiman, melihat pria itu membuang bungkusan plastik kecil diduga berisikan shabu, petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu2 seberat 0,20 grm.

“Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti kita gelandang ke mako guna dilakukan proses sidik lanjut,” ternag Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru