MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pria bernama, Ramli (54), warga Gg Terusan Pasar XII, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.
Pasalnya, pria yang berusia setengah abad dan kesehatianya sebagai kuli bangunan, ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak pada hari, Senin (21/1/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak.
Ramli ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan membenarkan jikia pihaknya ada menagamankan seorang pria.
“Saat Tim Pegasus melakukan hunting/mobile diwilayah hukum Polsek Patumbak, saat di TKP, petugas mencurigai seorang pria. Ketika didekati dan hendak dilakukan pemeriksaan, peria tersebut membuang satu buah plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu,” kata Iptu Budiman, Selasa (22/1/2019) petang.
Kemudian dijelaskan Iptu Budiman, melihat pria itu membuang bungkusan plastik kecil diduga berisikan shabu, petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu2 seberat 0,20 grm.
“Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti kita gelandang ke mako guna dilakukan proses sidik lanjut,” ternag Iptu Budiman.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News