Rabu, 24 Desember 2025

Sikat Pompa Air, Juliadi Disikat Pegasus Pancur Batu

Administrator - Senin, 21 Januari 2019 03:27 WIB
Sikat Pompa Air, Juliadi Disikat Pegasus Pancur Batu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Atas dasar surat Laporan Polisi : LP / 23 / I / 2019/ RESTABES MEDAN / SEK PANCUR BATU, atas nama pelapor Jaka Pramana, Juliadi Alamsyah (39) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan.

Pasalnya pria yang beralamat di Jalan Pondok Indah Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ini, nekat melakukan tindakan kriminalitas KUHPidana 363 ayat 1 tentang kasus pencurian.

Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Pancur Batu, pelaku (Juliadi-red), pada hari, Rabu (20/1/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib nekat menyikat mesin pompa air milik pelapor (Jaka Pramana-red).

Atas aksi mencurinya, pelaku akhirnya berhasil disikat Tim Pegasua Polsek Pancur Batu sesaat usai melakukan pencurian di Jalan Balai Desa II Kompleks Villa Indah Abadi No E 43, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

“Pelaku ditangkap Tim Pegasus Polsek Pancur Batu saat sedang melaksanakan mobile (hunting) di seputaran tanjung Anom yang mendapat Informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki dewasa sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Senin (21/1/2019) pagi.

Kemudian lanjut Iptu Suhaily, mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus langsung menuju ke TKP dan menangkap/mengamankan tersangka pelaku pencurian berikut barang bukti.

“Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air dari dalam rumah dengan cara merusak/mencongkel jendela dan pintu rumah yang tidak di tempati oleh pemiliknya,” ungkap Iptu Suhaily.

Selain tersangka sambung Iptu Suhaily, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1(satu) Mesin Pompa Air Merk National TRANS, 1(satu) buah plat besi yang di gunakan tersangka sebagai alat mencongkel/merusak jendela dan pintu yang tidak bisa lagi dipergunakan.

“Dengan peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” ucap Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhailt SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru