Rabu, 24 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Sergei Paparkan 2 Pekan Hasil Tangkapan Narkoba, 16 Orang Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

Administrator - Jumat, 18 Januari 2019 15:19 WIB
Sat Narkoba Polres Sergei Paparkan 2 Pekan Hasil Tangkapan Narkoba, 16 Orang Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Lobi Mako Polres Sergei, Sat Narkoba Polres Sergei menggelar konfrensi pers paparan penangkapan narkoba, Jumat (18/1/2019) siang sekira pukul 15.00 Wib.

Dalam paparan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi langsung memimpin giat konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu, Kanit 2 Ipda Barito Siregar.

Adapun paparan tangkapan yang dirilis selama 2 pekan terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba, 2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul.

Untuk jumlah barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 15,26 Gr dan ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tersangka diantaranya laki laki dengan status 8 orang pengedar dan 8 orang pemakai.

8 orang pengedar masing-masing bernama, Dani Umbara aliaa Umbara (34), Budi Saputra alias Budi Mamang (32), Mas Rizal alias Bembeng (40), Panji (18), Budi Hartono (35), Darwin alias Boncel (36), Suprimanto alias Margen (27) ditangkap hari, Selasa (15/1/2019) di Dusun C Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai dengan barang bukti sabu 0,74 Gr.

“Dari keterangan tersangka ini dikembangkan pengedarnya bernama, Mustakim alias Takim (24) dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya di Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti Sabu 5,86 Gr, sepucuk senjata replika FN jenis air softgun, sebilah sangkur dan satu buah alat setrum,” kata Kapolres.

Sambung Kapolres Sergei, dimana saat dilakukan pengembangan terhadap tesangka (Mustakim-red) yang menerangkan mendapat pasokan sabu dari seseorang rekanannya di Tembung, Percut Seituan berinisial BH.

“Terhadap tersangka (Mustakin-red) dilakukan pengembangan dimana saat di perjalanan menuju Tembung tepatnya di Perbaungan sebelum jembatan sungai ular tersangka minta istirahat hendak buang air kecil ternyata setelah selesai buang air kecil tersangka mencoba kabur dan berlari menuju sungai ular,” ujar Kapolres Sergei.

Lanjut Kapolres, pelarian tersangka dapat dihentikan setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas yang sebelumnya telah diberi tembakan peringatan tetapi tidak diindahkannya dan tersangka langsung dibawa ke RS untuk mendapatkan pengobatan.

“Tersangka menerangkan adapun kegunaan barang bukti senjata air softgun, sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi dirinya,” ucapnya.

Lebih jauh di paparkan Kapolres, untuk pemakai sebanyak 8 orang yaitu Masarudin (50), Erwin Eka Putra (39), Irfan Efendi (21), Ali (19), Widodo (40), M Saifani (20), Suhartono (36), DT (16).

Untuk pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar, pungkas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru