MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pria bernama Tono (27), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan. Pasalnya, warga Gg Langgar Jalan M Saman Medan ini diciduk Tim Pegasus Polsek Patumbak dalam kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu.
Informasi dihimpun wartawan, pelaku ditangkap pada hari, Jumat (18/1/2019) sekira pukul 02.00 Wib, usai membeli shabu dari Gg Pisang hendak menuju Pasar 7 Jalan Besar Tembung.
Kemudian, petugas yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP. Sesampai di TKP, petugas melakukan pemereksiaan badan dan hasilnya, dari pelaku, petugas mendapati barang bukti 1 (saru) bungkus plastik yang berisikan diduga shabu-sabu (0,20g).
“Saat digeledah, team mendapatkan barang bukti yang dibuang prlaku tepat di samping sepeda motor pelaku. Kepada petugas, pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang tersebut di beli dengan harga Rp50 ribu,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanzar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat (18/1/2019).
Untuk proses lanjut. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak untuk proses lanjut, pungkas Iptu Budiman.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News