Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
- Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
- MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Porestabes Medan melalui Tim Pegasus Polsek Sunggal menciduk tersangka pelaku pembunuh Ajo (62), warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.
Adapun tersangka bernama, Fahmi Azmi Ariga (41) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.
informasi dihimpun wartawan dari Polsek Sunggal, Ajo tewas diduga karena pelaku dendam. Sehingga, keduanya saling adu bacok, Jumat (30/11) dini hari.
Akibat perkelahian itu, Ajo didapati telah tewas bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala dan tangan.
Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi dari warga terkait adanya tindak pidana pembunuhan. Setelah kita ke TKP, kita temukan korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi bersimbah darah,” kata Kapolsek Sunggal Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Philip A Purba, Minggu (2/12).
Tak butuh waktu lama, dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku pun pun berhasil dibekuk petugas setengah jam kemudian.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, pelaku langsung kita amankan tak jauh dari TKP,” ucap Iptu Philip.
Dari hasil interogasi, lelaki yang tak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok itu mengaku nekat melakukan pembacokan karena dendam. Pasalnya, Ajo disebut-sebut tak mau saling berbagi ketika mendapat rezeki.
“Motifnya dendam, sebab keduanya bekerja di lokasi yang sama,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan itu.
Selain mengamankan pelaku Fahmi, petugas pun mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang yang dijadikan barang bukti.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Iptu Philip memaparkan, peristiwa tersebut murni karena dendam. Keduanya kerja bantu bersih-bersih di salah satu warung dan jaga parkir diwarung itu.
“Kalau ada makanan, korban pelit dengan pelaku. Maka pelaku dendam dan menghabisi nyawanya. Bukan karena berebut parkir,” pungkasnya.(W02)
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
kota
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
kota
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota