Kamis, 23 Juli 2026

Jual Sabu,  Berengsek Residivis 338 ini Ketangkul Polsek Kotarih

Administrator - Minggu, 02 Desember 2018 09:27 WIB
Jual Sabu,  Berengsek Residivis 338 ini Ketangkul Polsek Kotarih

SEI RAMPAH | SUMUT24

Baca Juga:

Hukuman 5 tahun 6 bulan dilapas Lubuk Pakam atas kasus 338 pada tahun 2003 lalu tak membuat jerah Syahrial alias Ial alias Berengsek (43) warga Dusun 2 Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya, bapak 2 anak ini kembali ditangkap polisi lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu dikampungnya.

Berengsek ditangkap oleh tim opsnal Polsek Kotarih dirumahnya, Kamis (29/11) sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan Berengsek, tim opsnal juga menyita barang barang bukti 1 helai plastik klip transfaran berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram serta 1 unit HP merk Samsung.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu yang disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) nya, minggu (02/12). Dikatakan Kasat, penangkapan itu atas informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Tersangka ditangkap tim opsnal Polsek Kotarih di wilayah hukum (wilkum) Polsek Dolok Masihul. Saat ini, tersangka diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Kasat Res Narkoba.

Dikatakan Kasat Narkoba, bahwa tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dengan tehnik penyelidikan under cover buy oleh tim opsnal Polsek Kotarih.”Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancama hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucap AKP Martualesi.

Lebih lanjut Kasat juga menjelaskan, meski penangkapan itu diluar wilkum Polsek Kotarih, namun hal itu dibenarkan. Sebab, untuk menekan peredaran narkoba yang semakin marak, jajaran Polres Sergai oleh Kapolres menerapkan agar setiap para Kapolsek dapat melakukan upaya upaya penindakan lintas sektoral sepanjang wilkum Polres Sergai.

“Artinya para Kapolsek dapat melakukan penangkapan diluar wilayah polsek nya dan tetap berkoordinasi dengan Sat Narkoba dimana dalam proses penyidikan tangkapan narkoba semuanya ditangani Sat Narkoba,”terang AKP Martualesi Sitepu.(Budi/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
komentar
beritaTerbaru