TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
MEDAN | SUMUT24.
Baca Juga:
Chandra Wijaya Tarigan (23), penduduk Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Pancur Batu.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan alias penganguran ini ditangkap Tim Pegasus Pancur Batu lantaran nekat menjual sepeda motor milik tetangganya, Anna br Bangun (58), warga Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu dengan modus pinjam membeli nasi bungkus.
Informasi dihimpun wartawan, Selasa (6/11) dari Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily SH MH menyebutkan, pelaku menjual sepeda motor Honda BeAT Nopol BK 4831 AHE warna merah milik tetangganya, Anna br Bangun dengan alasan hendak pergi membeli nasi untuk makan siang.
Tidak memiliki rasa curiga akan menjadi korban penipuan dan penggelapan, Anna br Bangun memberikan pinjaman sepeda motor miliknya. Akan tetapi, Chandra justru pergi menjual sepeda motor milik Anna kepada penadah.
Tidak terima, Anna Br Bangun kesal dan melaporkan Chandra ke Polsek Pancurbatu.
“Korban melapor pada hari, Jumat (2/11) lalu. Namun, kejadian yang dilaporkan berlangsung tanggal 27 Oktober 2018,” ungkap Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan, Selasa (6/11).
Saat penyelidikan, lanjut Suhaily, keberadaan Chandra tercium di salah satu hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Senin (5/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa buang waktu, Chandra langsung disergap dan digiring ke mako.
Lanjut Iptu Suhaily, dari pelaku petugas mengamankan kaos oblong warna cokelat dan celana panjang jin warna hitam yang dikenakan Chandra saat ditangkap, serta dompet berisi uang tunai berjumlah Rp25 ribu.
“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1,5 juta kepada penadah. Kita sudah kantongi identitas penadahnya,” ujar Iptu Suhaily.
Akibat perbuatanya, tersangka (Chandra-red) terancam dijatuhi pidana maksimal empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan curang (penipuan), pungkas Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily SH MH.(W02)
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News
Nias sumut24.co Jembangunan jembatan modular di Desa Sihareo III Bawasaloo Berua, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias, terus berjalan. Hingga
News
Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News