Kamis, 23 Juli 2026

Penjual Sepeda Motor Tetangga Dibekuk Pegasus Pancur Batu

Administrator - Selasa, 06 November 2018 16:00 WIB
Penjual Sepeda Motor Tetangga Dibekuk Pegasus Pancur Batu

MEDAN | SUMUT24.

Baca Juga:

Chandra Wijaya Tarigan (23), penduduk Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Pancur Batu.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan alias penganguran ini ditangkap Tim Pegasus Pancur Batu lantaran nekat menjual sepeda motor milik tetangganya, Anna br Bangun (58), warga Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu dengan modus pinjam membeli nasi bungkus.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (6/11) dari Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily SH MH menyebutkan, pelaku menjual sepeda motor Honda BeAT Nopol BK 4831 AHE warna merah milik tetangganya, Anna br Bangun dengan alasan hendak pergi membeli nasi untuk makan siang.

Tidak memiliki rasa curiga akan menjadi korban penipuan dan penggelapan, Anna br Bangun memberikan pinjaman sepeda motor miliknya. Akan tetapi, Chandra justru pergi menjual sepeda motor milik Anna kepada penadah.

Tidak terima, Anna Br Bangun kesal dan melaporkan Chandra ke Polsek Pancurbatu.

“Korban melapor pada hari, Jumat (2/11) lalu. Namun, kejadian yang dilaporkan berlangsung tanggal 27 Oktober 2018,” ungkap Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan, Selasa (6/11).

Saat penyelidikan, lanjut Suhaily, keberadaan Chandra tercium di salah satu hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Senin (5/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa buang waktu, Chandra langsung disergap dan digiring ke mako.

Lanjut Iptu Suhaily, dari pelaku petugas mengamankan kaos oblong warna cokelat dan celana panjang jin warna hitam yang dikenakan Chandra saat ditangkap, serta dompet berisi uang tunai berjumlah Rp25 ribu.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1,5 juta kepada penadah. Kita sudah kantongi identitas penadahnya,” ujar Iptu Suhaily.

Akibat perbuatanya, tersangka (Chandra-red) terancam dijatuhi pidana maksimal empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan curang (penipuan), pungkas Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
komentar
beritaTerbaru