Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Tim Gabungan Unit Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tersangka pembunuhan di jalan Luku V Gg Cangkul, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (6/11) petang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK Msi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha SH MH kepada wartawan dalam keterangan persnya menerangkan, kejadian aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku lantaran tidak dikasih membeli narkoba jenis sabu.
“Pada hari, Sabtu (3/11) sekira pukul 11.00 Wib lalu, tersangka Nasosip Panjaitan dan Eko Framana pergi menemui, Qamal Reza alias Dedek untuk membeli sabu. Namun oleh, Qamal Reza mengatakan tidak ada yang berujung pada pertengkaran mulut,” kata Kombes Pol Dadang Hartanto.
Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, pada hari, Sabtu (3/11) petang sekira pukul 17.30 wib, Qamal Reza bersama temannya bernama, Suparno dan Nasiman sedang duduk dijalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Saat sedang asik duduk bersama teman-temanya, tiba-tiba di datang beberapa orang pelaku yang menyerang mereka dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban bernama Suparno meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Dadang.
Personel Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Personil Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan introgasi saksi bahwa pelaku penganiayaan adalah kelompok Nasosip alias Ubay CS.
“Selanjutnya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku Nova Martomu Siagian (35) dijalan Karya Wisata II Kelurahan medan johor yang sedang bermain biliard,” terang Kapolrestabes Medan.
Adapun peran kelima tersangka diantaranya, Nasosip panjaitan(37) warga Jalanuku V Pintu Air IV Gang Kuba berperan membacok Suparno dibagian tangan menggunakan kelewang, Nova (35) jalan Karya Wisata II Kecamatan Medan Johor berperan memukul korban bagian kepala dengan menggunakan besi, Eko Framana(31) Jalan Pintu Air IV Gang Kuba Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor berperan membacok korban Qamal Reza di bagian tangan sebelah kiri dengan kelewang, Benny Zebua (30) warga Jalan Pintu Air IV Gang Kuba Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor berperan membacok korban Suparno bagian tangan sebelah kiri dengan pisau dan Riswan Manalu (37) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, berperan memukul korban Suparno bagian kaki menggunakan kayu.
“Mereka berempat menyerahkan diri di pantai Adil Namorambe. Kemudian personel menjemput para pelaku di TKP,” ungkap Kombes Pol dadang.
“Akibatnya kelima tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 jo pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(W02)
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News
Nias sumut24.co Jembangunan jembatan modular di Desa Sihareo III Bawasaloo Berua, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias, terus berjalan. Hingga
News
Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News