Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
- Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
- Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru melalui Team Pegasus Polsek Kutalimbaru, mengamankan seorang anak durhaka terhadap orang tua kandungnya sendiri yang bernama, Nalwin Darsing (28) pada hari, Selasa (14/8) sekira pukul 15.00 Wib dari salah satu warung kopi di, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Informasi dihimpun Media Group Sumut24 pada hari, Rabu (15/8) dari Polsek setempat, Nalwin diamankan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/ 52 / VIII / 2018 / RESKRIM yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH, dan Aiptu Hawa Gurusinga serta Briptu Christian Capawan SH.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, menjelaskan, Nalwin yang tercatat sebagai warga Salang Paku, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri pada hari, Selasa (25/7) lalu.
“Selasa (14/8) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskri, Iptu Amir Sitepu SH mendapat informasi dari warga bahwa, pelaku penganiayaan terhadap orangtuanya (Nalwi-red) sedang berada disebuah warung kopi,” kata Kompol Martualesi, Rabu 15/8).
Dijelskan Kapolsek, selanjutnya, Kanit Reskrim beserta team Pegasus (team 7.1) yang mendapat informasi dari warga, jika pelaku tembus pandang, langsung menuju ke TKP.
“Sesampai di TKP, selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus penganiayaan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP KAP / 52 / VII / 2018 / RESKRIM dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ujar Kompol Martualesi.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian tersangka menandatangani surat perintah penangkapan, pungkas AKP Martualesi.
“Kasus tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka (Nalwin-red) terhadap orang tua kandungnya sendiri, lantaran keinginan tersangka meminta dibelukan sepeda motor baru, tidak disetujui orang tua tersangka,” tandas AKP Martualesi.(W02)
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
kota
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
kota
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota