PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Setelah buron sehari usai melakukan penganiayaan berat dengan menggorok leher seorang pelajar Siswa Kelas 1 SMP berinisial, KS alias Bunga (13), warga Dusun IV, Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu. Pelaku bernama, Rudi Guru Singa (33) berhasil diciduk Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru yang dimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu dan anggota, Kamis (2/8) petang.
Pelaku yang merupakan warga Dususn Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu, ditangkap Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru saat beradfa didepan Olimpia Plaza Jalan MT Haryono Medan.
Selain pelaku, Pegasus Polsek Kutalimbaru turut mengamankan barang bukti, Becak Bermotor (Betor) jenis Honda Revo No Pol BK 6233 AAL, dan sebilah pisau sepanjang 30 cm warna silver yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korbanya.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, sebelum melakoni aksi kejinya kepada korban, pelaku sudah menonton film porno saat mangkal menunggu penumpang melalui rekaman video dari HP pelaku.
Kemudian lanjut AKP Martualesi, ketika melintas, korban meminta kepada pelaku untuk menumpang betor pelaku pulang. Namun, di tengah perjalanan, dibawah ancaman senjata tajam (sajam), oleh pelaku membawa korban keperladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame untuk melakukan tindakan cabul.
“Pelaku yang sudah klimaks akibat menonton film porno, membawa korban kesebuah perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Korban yang menolak ajakan pelaku meminta korban melakukan oral sex, emosi dan menggorok leher korban,” kata AKP Martualesi.
Usai menggorok leher korbannya, pelaku yang melihat korban terluka dan menurut pelaku korban telah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi dan kabur meninggalkan korban seorang diri.
“Usai menggorok leher korbanya dan pelaku menduga jika korban telah tewas, lalu pergi dan kabur meninggalkan korban yang terluka seorang diri diperladangan sawit,” ucap Kapolsek.
AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, atas perlakuan dan tindakan kekerasan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 Sub 82 UU 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini kepada wartawan.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News