Rabu, 27 Mei 2026

Diberhentikan Polisi, Edi dan Arul Gagal Pesta Narkoba

Administrator - Selasa, 24 Juli 2018 09:48 WIB
Diberhentikan Polisi, Edi dan Arul Gagal Pesta Narkoba

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Edi Kurniawan alias Eed (23) dan Arul (33) keduanya penduduk Jalan Tandem Hulu II Purnama Sari, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Senin (16/7/2018) lalu sekira pukul 17.00 Wib diamankan personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun Media Group SUMUT24 dari Polsek Sunggal, keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur. Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, sebelum ditangkap kedua tersangka membeli narkoba secara patungan di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Lalu, sesampainya kedua tersangka di Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, keduanya secara patungan membeli narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu. Kemudian membeli sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka.

“Dengan cara patungan, keduanya membeli narkoba seharga Rp100 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali kedua tersangka,” kata Iptu Budiman.

Lalu sambung Iptu Budiman, setelah memberi narkoba, dengan sepeda motor, kedua tersangka kemudian melintasi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur.

“Saat melintas di TKP, kedu tersangka diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman. Kemudian dari tersangka di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kepala sabuk tali pinggang celana Arul. Bersama barang bukti, kedu tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk di proses,” ungkap Iptu Budi.

Atas perbuatan tersangka yang terbukti melanggar hukum, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara, pungkas Kanit Reskrim Iptu Budiman(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC
Maknai Idhul Adha Ladon Club Sembelih Kurban 6 Lembu 2 Kambing.
MPW Pemuda Pancasila Sumut Salurkan 1.620 Bungkus Daging Qurban untuk Panti Asuhan dan Korban Banjir Aceh Tamiang
Kondisi Sehat Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
MBG di MIN 6 Kota Medan Mendadak Terhenti, Orang Tua Murid Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah ?
Idul Adha 1447 H, DPD II PKN Kota Medan Sembelih 1 Ekor Sapi Qurban Berbagi Kepada Ratusan Kader
komentar
beritaTerbaru