Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan St. Parlindungan Harahap, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Operasional Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan dua orang laki-laki berinisial BHL (51) dan MP (33), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah barang milik seorang warga.
Keduanya diamankan pada Jumat (30/10/2026) di kawasan Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta hasil analisis tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.
"Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan," ujar Kapolres.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Dinar Kartini Siagian (75), seorang pensiunan yang berdomisili di Kelurahan Losung Batu, sebelumnya diketahui pergi ke Kota Medan untuk mengunjungi anaknya.
Saat kembali ke rumah bersama anaknya, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, pintu bagian belakang rumah ternyata telah mengalami kerusakan.
Korban kemudian mengecek sejumlah barang miliknya dan mendapati beberapa barang telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, satu unit mesin cuci merek Sharp Magi, satu unit megicom, serta satu unit kereta dorong atau beko kecil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta mendalami petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Informasi mengenai keberadaan keduanya kemudian diterima petugas pada Jumat (30/10/2026), yang menyebutkan bahwa para terduga pelaku sedang berada di kawasan Kampung Darek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang diduga merupakan bagian dari barang hasil pencurian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kesempatan tersebut, Polres Padangsidimpuan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum bepergian. Selain itu, kendaraan bermotor hendaknya diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Polres Padangsidimpuan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang memberikan layanan pengaduan selama 24 jam.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sehingga situasi kamtibmas di Kota Padangsidimpuan tetap terjaga.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
News
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolresta Deli Serdang Kunjungi MUI Kabupaten Deli Serdang
News
Jambret yang Pura Pura Jadi Ojol Diringkus Beraksi 47 Kali di Medan Tuntungan
News
Satgas Pangan Polri dan Polda Sumut Temukan Beras Fortifikasi di Pabrik Tembung
News
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
News
Perayaan Puncak HUT PP ke 67, MPC PP Kota Medan Bagikan 670670 Paket Sembako Kapada Pakir Miskin & Anak Yatim.
News
Koper Berbalut Plastik Biru Berisi 15 Kg Ganja, Satnarkoba Polres Tapsel Amankan Pria 49 Tahun
News
Pemkab Madina dan BPJS Kesehatan Perkuat Program JKN, Saipullah Pastikan Seluruh Warga Mudah Berobat
News
Bidik Panen Saat Ramadan, Pemko Padangsidimpuan Perkuat Produksi Cabai Lokal
News
Kapolres Dhery Pimpin Pemusnahan 705 Botol Miras, Forkopimda dan Ulama di Paluta Kompak Jaga Kamtibmas
News