Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
LIMA PULUH I SUMUT24 Dua orang tersangka jaringan bandar narkoba di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Batubara ditangkap Sat reserse narkoba Polres Batubara. Satu diantaranya terpaksa dihadiahi tima panas dari polisi karena mencoba melarikan diri. “Dari keduanya petugas meyita barang bukti ratusan linting daun ganja kering dan 3 paket sedang sabu”, kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH M Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Tambunan SE, saat memberikan paparan, Senin (25/6) dirungan Kapolres. Diungkapkan, penangkapan tersangka RS alias Rama (22) dan D alias Darwin (47) bermula dari pesan singkat dari warga langsung ke telepon genggam saya. Pesan singkatnya menginformasikan bahwa di Pantai Burung Jalan Ahmad Yani Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras ada penjual narkotika berinisial RS . Atas informasi yang diterima lalu diperintahkan Kasat Narkoba bersama anggota untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Batubara melakukan pengamatan selama 2 hari. Setelah yakin maka pada Jumat (22/6) sekitar pukul 10.30 wib, tim melakukan penggerebekan di rumah target. Personil mengamankan 2 orang tersangka yakni pemilik rumah RS serta D. Dari rumah RS disita 397 bungkus ganja kering siap pakai dibungkus dengan kertas koran dari sebuah ember plastik, 25 bungkus ganja kering dari dompet sehingga total disita 422 bungkus ganja kering, 3 paket sedang sabu dikemas dalam plastik klip transparan. 2 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 5 buah plastik transparan kosonf ukuran kecil, 2 buah pipet, satu buah tas sandang, satu buah timbangan elektrik, satu buah kertas tictac dan satu unit HP warna hitam. “RS alias Rama ini mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan asal daun ganja, sehingga dengan terpaksa personil mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kanan kaki tersangka”, jelas Simatupang. RS mengaku daun ganja diperolehnya dari orang Aceh yang tidak diketahui identitasnya sebanyak 300 gram sudah dibungkus kertas koran sebanyak 422 bungkus. Sedangkan sabu diperoleh dari Iwan Onta melalui anggotanya bernama Riski sebanyak 1 jie (gram). Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyidikan lebih lanjut sedangkan terhadap Iwan Onta dan Riski telah diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (jo)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota