Di Ajang PRSU ke-50, Kabupaten Asahan Tampilkan Pesona 14 Etnis dan Kekayaan Produk Unggulan
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal Polrestabes Medan menciduk (2) dua orang tersangka pelaku pencuri yang sedang beraksi di Jalan Sembada Medan pada hari, Rabu (20/6).
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (24/6) aksi keduanya gagal setelah dipergoki oleh korbannya, Sarah Manalu (27) warga Jalan Sembada X No 2, Kelurahan Padangbulan Selayanag II, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Adapun kedua pelaku yang diamankan, Muhammad Rasyid Ridho Damanik (33) penduduk Jalan Pembela Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan, Reza Pahlepi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Bidan No 26, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Kedua pelaku diamankan saat menjalankan aksi nekatnya mencuri ban serap, lalu alarm mobil milik korban menyala,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Lanjut Kompol Yasir mengungkapkan, korban mengetahui aksi pencurian itu langsung mendatangi mobilnya yang saat itu tengah terparkir di tepi jalan depan rumahnya.
“Korban yang mendapati pelaku langsung berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan spontan melakukan pengejaran dan menangkap satu dari dua pelaku,†ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.
Sambung Kompol Yasir, saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan berhasil meringkus rekan pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga,†tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah ban serap mobil merek Dunlop dan Becak Bermotor Honda tanpa plat langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,†tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.(W02)
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum