Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut, Tahun Ini Capai 17 Ekor Sapi
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal Polrestabes Medan menciduk (2) dua orang tersangka pelaku pencuri yang sedang beraksi di Jalan Sembada Medan pada hari, Rabu (20/6).
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (24/6) aksi keduanya gagal setelah dipergoki oleh korbannya, Sarah Manalu (27) warga Jalan Sembada X No 2, Kelurahan Padangbulan Selayanag II, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Adapun kedua pelaku yang diamankan, Muhammad Rasyid Ridho Damanik (33) penduduk Jalan Pembela Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan, Reza Pahlepi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Bidan No 26, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Kedua pelaku diamankan saat menjalankan aksi nekatnya mencuri ban serap, lalu alarm mobil milik korban menyala,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Lanjut Kompol Yasir mengungkapkan, korban mengetahui aksi pencurian itu langsung mendatangi mobilnya yang saat itu tengah terparkir di tepi jalan depan rumahnya.
“Korban yang mendapati pelaku langsung berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan spontan melakukan pengejaran dan menangkap satu dari dua pelaku,†ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.
Sambung Kompol Yasir, saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan berhasil meringkus rekan pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga,†tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah ban serap mobil merek Dunlop dan Becak Bermotor Honda tanpa plat langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,†tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.(W02)
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota