Rabu, 27 Mei 2026

Pegasus Polsek Sunggal Ciduk Dua Pencuri

Administrator - Minggu, 24 Juni 2018 12:36 WIB
Pegasus Polsek Sunggal Ciduk Dua Pencuri

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal Polrestabes Medan menciduk (2) dua orang tersangka pelaku pencuri yang sedang beraksi di Jalan Sembada Medan pada hari, Rabu (20/6).

Informasi dihimpun wartawan, Minggu (24/6) aksi keduanya gagal setelah dipergoki oleh korbannya, Sarah Manalu (27) warga Jalan Sembada X No 2, Kelurahan Padangbulan Selayanag II, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Adapun kedua pelaku yang diamankan, Muhammad Rasyid Ridho Damanik (33) penduduk Jalan Pembela Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan, Reza Pahlepi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Bidan No 26, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua pelaku diamankan saat menjalankan aksi nekatnya mencuri ban serap, lalu alarm mobil milik korban menyala,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Lanjut Kompol Yasir mengungkapkan, korban mengetahui aksi pencurian itu langsung mendatangi mobilnya yang saat itu tengah terparkir di tepi jalan depan rumahnya.

“Korban yang mendapati pelaku langsung berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan spontan melakukan pengejaran dan menangkap satu dari dua pelaku,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.

Sambung Kompol Yasir, saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan berhasil meringkus rekan pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah ban serap mobil merek Dunlop dan Becak Bermotor Honda tanpa plat langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut, Tahun Ini Capai 17 Ekor Sapi
Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
komentar
beritaTerbaru