Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal Polrestabes Medan menciduk (2) dua orang tersangka pelaku pencuri yang sedang beraksi di Jalan Sembada Medan pada hari, Rabu (20/6).
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (24/6) aksi keduanya gagal setelah dipergoki oleh korbannya, Sarah Manalu (27) warga Jalan Sembada X No 2, Kelurahan Padangbulan Selayanag II, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Adapun kedua pelaku yang diamankan, Muhammad Rasyid Ridho Damanik (33) penduduk Jalan Pembela Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan, Reza Pahlepi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Bidan No 26, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Kedua pelaku diamankan saat menjalankan aksi nekatnya mencuri ban serap, lalu alarm mobil milik korban menyala,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Lanjut Kompol Yasir mengungkapkan, korban mengetahui aksi pencurian itu langsung mendatangi mobilnya yang saat itu tengah terparkir di tepi jalan depan rumahnya.
“Korban yang mendapati pelaku langsung berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan spontan melakukan pengejaran dan menangkap satu dari dua pelaku,†ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.
Sambung Kompol Yasir, saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan berhasil meringkus rekan pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga,†tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah ban serap mobil merek Dunlop dan Becak Bermotor Honda tanpa plat langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,†tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota