Kamis, 14 Mei 2026

JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Administrator - Kamis, 14 Mei 2026 00:46 WIB
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara.ist
Jakarta | Sumut24.co

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku terkejut dan merasa keberatan atas besarnya tuntutan yang diajukan jaksa. Ia bahkan membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus pidana lain seperti pembunuhan dan terorisme.
"Penuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris," ujarnya usai persidangan, Selasa (13/5).


Nadiem juga mempertanyakan perhitungan uang pengganti yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Ia menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kekayaan riil yang dimilikinya.


Menurutnya, jaksa menggunakan nilai puncak saham saat IPO Gojek sebagai dasar perhitungan, padahal nilai tersebut bersifat sementara.
"Itu bukan kekayaan yang real, hanya sesaat saat IPO," katanya.


Ia menegaskan seluruh kepemilikan sahamnya diperoleh secara sah sejak 2015 dan berasal dari hasil usaha. Nadiem juga mengaku kecewa atas proses hukum yang sedang dijalaninya setelah hampir satu dekade mengabdi di pemerintahan.Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Oplosan Minyakita Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Replik Terdakwa Pengerusakan dan Penganiaya Supir PT Key Key, JPU Pertahankan Terdakwa Dituntut 5 Tahun
Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton
komentar
beritaTerbaru