Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
Baca Juga:
- SEMMI Kabupaten Asahan Genap Berusia 70 Tahun: Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Daerah yang Religius, Maju, dan Berkelanjutan
- Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis, Putra Sumatera Utara Jabat Kapendam
- Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tidak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding
Selain itu, JPU juga yakin menuntut 4 orang terdakwa lainnya diantaranya Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP.
Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agenda replik atau tanggapan atas pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (3/9/2024).
"Berkeyakinan bahwa terdakwa Diamanta Sembiring melanggar pasal 160 KUHP dan Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP," kata JPU bernama Jhon Wesli Damanik.
Kelima terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dan JPU juga telah membuat poin keberatan dan meringankan. Diantaranya menimbulkan kerusakan dan menyebabkan korban mengalami luka.
Usai mendengarkan replik dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengajukan duplik secara lisan dalam persidangan pada pokoknya tetap pada pokok pembelaan semula.
Mereka memohon pembelaan agar terdakwa Diamanta Sembiring dibebaskan dan 4 orang lainnya diberikan hukuman yang ringan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis 17 September 2024 mendatang.
"Sidang dilanjutkan Kamis 17 September 2024 dengan agenda putusan," terangnya.
Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH MH mengaku bahwa replik yang dibacakan oleh JPU membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Dalam perkara ini, ada korban yang mengalami luka serius. Bagian kepalanya terkena tembakan peluru senapan angin. Kami yakin majelis hakim akan memutus terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa," ungkapnya.
Majelis hakim harus memperhatikan dua sisi. Dimana korban mengalami luka serius dan harus dirawat dirumah sakit.
"Selain itu, dampak dari korban ditembak dengan senapan angin. Membuat keluarganya juga menderita, korban tidak bekerja dan tidak bisa memberikan uang belanja yang lebih kepada anak dan istrinya. Jadi kami harapkan majelis hakim memutuskan seadil adilnya," terang Thomas.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon Tarigan 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan bagi Harli Siregar yang akan mengemban tugas baru di Kejaksa
News