Kamis, 14 Mei 2026

Saksi Benny Susi Ragu soal Surat Dipalsukan, Penetapan TSK Ronnipaslani Dipertanyakan

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 22:21 WIB
Saksi Benny Susi Ragu soal Surat Dipalsukan, Penetapan TSK Ronnipaslani Dipertanyakan
Dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, saksi Benny Susi yang mengaku sebagai pemilik lahan justru tampak ragu menjelaskan dokumen mana yang disebut dipalsukan.ist
Deli Serdang, SUMUT24.CO

Baca Juga:
Penetapan Ronnipaslani sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dinilai terlalu dipaksakan. Dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, saksi Benny Susi yang mengaku sebagai pemilik lahan justru tampak ragu menjelaskan dokumen mana yang disebut dipalsukan.


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (13/05), dengan agenda pemeriksaan saksi Benny Susi.


Dalam persidangan, Benny Susi beberapa kali terlihat terbata-bata saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Muhammad Yani Rambe. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 seluas 12.444 meter persegi dan SHM Nomor 122 seluas 1.198 meter persegi.


Kuasa hukum terdakwa menilai jawaban Benny Susi tidak konsisten dan cenderung tidak pasti. Bahkan, saksi berulang kali menggunakan istilah "saya kira" saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Situasi tersebut sempat mendapat perhatian dari Hakim Ketua Endra Hermawan SH MH yang meminta saksi menjawab secara tegas sesuai pertanyaan. Hakim juga menegaskan agar saksi mengatakan tidak tahu apabila memang tidak mengetahui jawabannya.


Selain itu, fakta lain yang muncul dalam persidangan yakni terkait proses pengesahan peralihan tanah yang disebut dilakukan lebih dahulu sebelum adanya permohonan.


Dalam keterangannya, Benny Susi juga beberapa kali menyebut nama Josua Simanjuntak sebagai pihak yang dititipkan menjaga tanah miliknya.
Salah satu hakim anggota turut mempertanyakan nilai kerugian sebesar Rp30 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Namun, Benny Susi disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian tersebut.


Majelis hakim juga mempertanyakan secara langsung apakah terdapat surat yang dipalsukan dalam perkara itu. Akan tetapi, Benny Susi kembali dinilai tidak memberikan jawaban tegas.
Usai persidangan, penasihat hukum Ronnipaslani, Muhammad Yani Rambe, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.


"Bahkan saya ragu jangan-jangan salah objek, sebab jawaban Benny Susi tidak tegas dan kerap lupa," ujar Muhammad Yani Rambe didampingi tim kuasa hukumnya, Ardiansyah Putra Munthe.
(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terobosan Hukum Baru! PT Medan Jadi Pengadilan Tinggi Pertama Periksa Saksi Langsung di Tingkat Banding
Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi
Lima Pria Diciduk Polres Asahan Saat Transaksi Sabu di Kamar Kost
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
komentar
beritaTerbaru