Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut, Tahun Ini Capai 17 Ekor Sapi
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Muhammad Andi alias Andi penduduk Dusun I Sebertung, Kecamatan Sirafit, Langkat terpaksa dihantarkan kedalam penjara Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang terekam CCTV saat melakoni aksi kriminslitas pencurian harta benda milik orang lain.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, nekad mencuri dengan cara masuk kedalam kamar kost yang dihuni, Nurhadiah Simarmata (33) di Jalan Gagak Hitam Nomor 137, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Rabu (30/5) melalui jendela kamar kost korban.
Informasi dihimpun wartawan, ikhwal peristiwa pencurian itu diketahui korban sekembali pulang dari kantor. Korban melihat seisi dalam kamar kostnya telah berantakan, dan gorden jendela kamar kosnya telah miring.
Curiga, korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata barang barang miliknya berupa, 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu, 1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold, 2 (dua) kalung emas berikut mainan, 2 (dua) lembar sertifikat tanah an NURHADIAN SARI SIMARMATA, 4 (empat) tas sandang, dan beberapa pakaian, serta 1 (satu) dompet berwarna hitam telah hilang.
Atas kejadian itu, korban langsung memberitahukan kepada pemilik kost-kost an tersebut bernama, Amri. Kemudian korban bersama dengan, Amri langsung melihat rekaman CCTV yang telah terpasang sebelumnya di kos kosan tersebut.
Dari rekaman CCTV, pelaku dikenali korban dan pemilik kost yang tak lain merupakan peyewa yang sama mengekost dengan korban.
kemudian, usai menggasak harta benda korban, pelaku bersama barang curianya pergi meninggalkan kost kostan dan tidak kembali lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Sunggal.
“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, pada hari Kamis (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku di stabat dan kemudian menghubungi tim opsnal Reskrim Polsek Dunggal dan menangkap pelaku dan kemudian membawa pelaku, korban dan barang bukti ke Mako guna di proses,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (9/6).
Atas perbuatanya, terhadap tersangka di kenakan 363 ayat 1 ke 5e subs pasal 362 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, ujar Kompol Wira.(darmanto)
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota