Jumat, 13 Maret 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Diamankan

Darmanto - Kamis, 12 Maret 2026 22:15 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Diamankan
Fani
Sergai |sumut24.co -

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk seorang pria di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

"Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu," ujar IPTU Manulang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit IPTU Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah kios di samping SPBU Sukadamai. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.

Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas IPTU Manulang.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram.

Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
1 unit telepon genggam warna hitam merah merek VIVO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Sergai Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Sergai Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Gerindra Sergai Gelar Buka Puasa Bersama, Sekda Sergai Apresiasi Kepedulian Sosial Partai
Pererat Sinergi, Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi dengan Kasatreskrim Polres Asahan
Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi Pewarta Polrestabes Medan
Sikum Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Tanjung Beringin, Sosialisasikan KUHP Baru hingga Perlindungan Anak
komentar
beritaTerbaru