PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I SUMUT24 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Hal itu sehubungan, dengan laporan mereka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.
“Besok (Selasa-red) saksi pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/6).
MP Nainggolan menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan, untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap Syafrida.
“Jadi saat ini baru pelapor saja yang di undang untuk diambil keterangannya,” ujarnya. Setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa,” jelasnya.
Menurut MP Nainggolan, pemanggilan saksi pelapor yang dijadwalkan tersebut, merupakan pemanggilan yang pertama. Namun apabila tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. “Pemanggilan akan dilakukan sampai dia datang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5) mengatakan, setelah menerima laporan dugaan penistaan agama ini, Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.
Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu menurutnya, dinilai sangat merugikan umat Islam.
Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?” tandasnya.
Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses.
“Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” pungkasnya. (red)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News