Senin, 27 April 2026

Tiga Pejabat KPP Madya Jakut Tersangka Suap, Kekayaannya Miliaran

Administrator - Senin, 12 Januari 2026 22:51 WIB
Tiga Pejabat KPP Madya Jakut Tersangka Suap, Kekayaannya Miliaran
Ist
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:

Tersangka Dwi Budi Iswahyu memiliki harta Rp4,87 miliar, Agus Syaifudin Rp3,23 miliar, dan Askob Bahtiar Rp2,65 miliar, berdasarkan e-LHKPN KPK.


Ketiganya diduga menerima suap agar PBB PT Wanatiara Persada turun dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. DJP menegaskan pegawai yang tersangkut akan diberhentikan sementara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia di Perairan Tanjungbalai
PLN UID Sumatera Utara Raih 3 Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2026, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Hijau
Peduli Pascabencana, Inalum Bantu Perbaikan Tiga Gereja di Humbahas
Modesta Marpaung Gelar Reses V di Tiga Lokasi, Serap Aspirasi Konstituennya
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru