Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
Baca Juga:
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AL selaku Direktur CV RA (Raffi Akbar) sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH sebagai konsultan pengawas, serta E yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kajari), Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (06/01/2025).
"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga ketiga pihak ini ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dr. Lambok.
Kajari menjelaskan, pada tahun 2023 lalu, proyek pembangunan RKB SDN 200301 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 622.749.118 oleh CV RA. Namun, dalam realisasinya, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
"Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ungkapnya.
Ironisnya, dalam kontrak proyek juga dicantumkan keberadaan tenaga ahli teknik. Faktanya, tenaga ahli tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pembangunan RKB tersebut.
"Ini menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," lanjut Dr. Lambok.
Lebih jauh, Kejari membeberkan modus operandi para tersangka. AL selaku Direktur CV RA disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK dan konsultan pengawas. Meski begitu, ketiganya tetap menandatangani dokumen progres pekerjaan 100 persen serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
"Seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal kenyataannya tidak demikian," jelas Kajari.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp180.079.390 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan status tersangka, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri hingga penjemputan paksa. Hal ini disampaikan Kajari lantaran tersangka AL dinilai tidak kooperatif.
"Saudara AL sudah enam kali dipanggil secara patut dan layak, namun tidak pernah hadir. Alasannya selalu surat sakit dari dokter praktik, bukan rawat inap," ujar Dr. Lambok.
Pihak Kejari menegaskan akan melayangkan pemanggilan secara bertahap. Jika kembali mangkir, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah," tutup Kajari.zal
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
Tim Gabungan BNNPSUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
kota
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
kota
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
kota
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
kota
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ribuan Anak Yatim Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ketua Golkar Tapsel H Rahmat Nasution
kota
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN Ibadah iktikaf pada malam ke25 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Agung Medan mencatat sejarah baru. Sebanyak 4.363 jamaah memadati m
News
Volume Lalu Lintas Terus Meningkat Hingga H7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lebih dari 700 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusant
kota
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
kota