PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan, Senin (28/5) kemarin berhasil meringkus, Jumadil Eko alias Kodok (21) seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap, Sugianto (33) warga Jalan Berantas, Desa Medan Krio, Kecanatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun Media Group SUMUT24 di Polsek Sunggal, Jumat (1/6) tersangka (Jumadil Eko alias Kodok-red) bersama tiga rekanya yakni, Billi (21), Juno (23) dan Gondrong (25) nekat menganiaya korban (Sugianto-red) 3 (tiga) bulan lalu tepatnya pada, Minggu (11/2) lalu sekira jam 00.30 Wib.
Saat itu, lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu mengajak rekannya bernana, Ijul meminum tuak di salah satu warung di Desa Sukamaju.
Saat sedang santai menikmati minuman, tiba-tiba keempat pelaku beradu mulut dengan Ijul, lantaran sudah punya perselisihan sebelumnya. Namun si pemilik warung yang tak mau mendengar keributan di tempat usahanya langsung melerai.
Alhasil, keempat pelaku pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara Sugianto dan Ijul masih berada di warung menikmati minumannya.
“Sebelumnya antara keempat pelaku dengan rekan korban ada perselisihan. Sementara korban tidak tahu menahu,†beber Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SiK MH.
Lalu, Sugianto (korban) yang sudah tidak labil karena mengkonsumsi minuman kemudian mengajak, Ijul beranjak menuju rumahnya yang tak jauh dari lokasi warung tuak. Namun, tiba-tiba keempat pelaku datang dan langsung menghajar Ijul yang sedari awal menjadi target.
“Saat keduanya mau pulang, dijerat oleh para pelaku. Lalu target yang pertama, Ijul dipukuli,†lanjut Wira.
Sugianto yang melihat temannya dihajar pun tak tinggal diam. Meski sudah setengah sadar akibat pengaruh tuak, Sugianto coba melerai pertikaian antara para pelaku dan rekannya itu.
Sayang, niat baik Sugianto berbuah petaka, para pelaku turut menganiaya dirinya dengan cara memukuli Sugianto hingga banyak mengeluarkan darah.
Puas menghajar keduanya, keempat pelaku pun membiarkan keduanya pergi dari lokasi. Tak senang dengan ulah para pelaku, Sugianto pun melaporkan hal yang dialaminya ke mapolsek Sunggal.
“Atas laporan itu, Senin (28/5) sekira jam 15.00 WIB kita mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Jumadil Eko alias Kodok,†tegas alumnus Akpol 2005 itu.
Ketika diinterogasi, lelaki yang tinggal di Komplek Sukamaju Indah Desa Sukamaju itu pun mengakui semua perbuatannya. Sementara ketiga rekannya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sunggal.
“Pelaku kita kenakan pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,†pungkas Wira.(darmanto)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News