Selasa, 07 Oktober 2025

Seorang Pengedar Sabu di Desa Tembung Gg Pisang Diringkus Polisi

Darmanto - Rabu, 01 Oktober 2025 17:32 WIB
Seorang Pengedar Sabu di Desa Tembung Gg Pisang Diringkus Polisi
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Tersangka tersebut laki-laki berinisial Min alias Imben (33), warga Jalan Besar Tembung Gang Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.


Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan pada hari Minggu (21/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud.


Pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas menyamar sebagai pembeli sabu dengan menghubungi penjual dan memesan sabu sebanyak lima (5) gram.
Kemudian petugas dan penjual sabu bertemu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut.


Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa satu biji seharga Rp.300 Ribu, lalu penjual meninggalkan petugas yang menyaru pembeli.


"Dan pada pukul 18.00 WIB, petugas kita melihat si penjual sabu di sekitar Jalan Besar Tembung Desa Tembung duduk diatas sepeda motor, lalu mendatangi si penjual (tersangka). Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata AKBP Thommy, Rabu (1/10/2025).


"Adapun barang bukti yamg disita dari tersangka, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,48 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BK 6021 ACQ," ujarnya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka Min alias Imben mengaku sudah 3 bulan sebagai penjual sabu dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 Ribu," tandasnya.(

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Personil Kodim 0212/Tapsel Ringkus Dua Bandar Sabu juga Ganja di Portibi dan Angkola Timur, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo : Komitmen Berantas Na
Kapolres Asahan Berikan Edukasi kepada Polsi Sekolah Di Kisaran
Polsek Simpang Empat Berhasil Amankan Pengedar Narkotika di Desa Sipaku Area
Polsek Kota Kisaran Bekuk Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan
Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan Babura Medan
236 Pelajar Agen Kepolisian di Sekolah Resmi Dilantik Kapolres Asahan
komentar
beritaTerbaru