Kamis, 12 Februari 2026

Publik Desak Kejati Tetapkan Ismail Lubis Tersangka Kasus Kantin Dinkes Sumut

Administrator - Jumat, 12 September 2025 17:07 WIB
Publik Desak Kejati Tetapkan Ismail Lubis Tersangka Kasus Kantin Dinkes Sumut
Istimewa
Ist

Baca Juga:

Medan – Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut semakin keras terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan kantin Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut). Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nama IL Kepala Dinas Kesehatan Sumut saat proyek tersebut berlangsung, disebut-sebut memiliki peran sentral. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pimpinan tertinggi di Dinkes, sulit bagi Ismail untuk mengelak dari tanggung jawab. Namun, hingga kini Kejati Sumut terkesan enggan menyentuhnya.

Kritik publik kian menguat setelah diketahui bahwa saat ini Ismail Lubis sudah dinonaktifkan Gubernur Sumut dari jabatannya sebagai Direktur RSJ Prof. M. Ildrem. Langkah itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa yang bersangkutan memang bermasalah, dan seharusnya segera dipanggil serta diperiksa penyidik.

sementara itu dikonfirmasi drg Ismail Lubis tidak menjawab terkait persoalan tersebut.tim

"Kalau kasus lain bisa cepat naik, kenapa untuk proyek kantin ini Kejati seakan jalan di tempat? Jangan-jangan ada 'tameng' yang melindungi. Ismail Lubis harus segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Joni seorang penggiat antikorupsi di Medan.

Padahal, indikasi penyimpangan sudah terang benderang. Mulai dari dugaan mark up anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, hingga temuan internal yang semestinya cukup untuk menyeret para pihak yang terlibat.

Aktivis antikorupsi dan akademisi hukum di Medan menegaskan, lambannya langkah Kejati hanya akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa lembaga penegak hukum lebih sibuk melindungi pejabat ketimbang menegakkan keadilan. "Jika Kejati masih berlarut-larut tanpa menetapkan tersangka, masyarakat bisa menilai kejaksaan bukan lagi penegak hukum, melainkan pelindung koruptor," tegas seorang akademisi hukum.

Kini, bola panas ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu keberanian kejaksaan: berani menetapkan Ismail Lubis dan pihak terkait sebagai tersangka, atau justru membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Nama Baik Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
Dinkes Sumut Tegaskan Sanksi Tegas bagi RS Tolak Pasien UHC, Terancam Pencabutan Izin
komentar
beritaTerbaru