Palas |sumut24.co -
Baca Juga:
Kejadian memilukan mengoyak nurani masyarakat Sumatera Utara, tepatnya di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun kabupaten Padang Lawas (
Palas). Seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berinisial RRH, menjadi korban penganiayaan kejam yang dilakukan oleh orang dewasa dengan alasan tuduhan pencurian.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi anak-anak. Alih-alih tidur nyenyak di rumah, RRH justru mengalami kekerasan fisik dan psikis yang mengerikan.
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/193/V/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS POLDA SUMATERA UTARA, korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali plastik hitam. Tubuh mungilnya penuh luka: luka bakar di pipi kanan, memar di pergelangan tangan, serta bekas kekerasan lainnya.
Kejadian bermula saat seorang warga bernama Marito menuduh RRH mengambil uang dari tokonya. Tanpa prosedur hukum yang benar, anak ini langsung diamankan dan dibawa ke rumahnya. Yang menyedihkan, saat orang tuanya datang, anak mereka sudah dianiaya oleh beberapa pria dewasa, termasuk LEMAN Nasution—yang diduga sebagai pelaku utama.
"Anak saya sudah terikat dan dijaga oleh beberapa orang. Lalu dianiaya secara fisik bahkan dibakar dengan api rokok oleh pelaku yang saya kenal," ujar orang tua korban dalam laporannya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padang Lawas, Suandi Siregar, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
"Ini adalah bentuk kekerasan berat terhadap anak yang tidak dapat dibiarkan. Tuduhan bukan pembenaran untuk melakukan penyiksaan. Proses hukum harus ditegakkan dan kami dari P2TP2A akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, "tegas Suandi.
P2TP2A telah turun langsung memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban. Menurut Suandi, selain memulihkan kondisi korban, pihaknya juga mendorong pihak berwenang untuk menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan:
- Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Ancaman: hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar
Tindakan pelaku bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih lagi, korban adalah seorang anak di bawah umur yang berhak atas perlindungan penuh, baik secara hukum maupun sosial.
P2TP2A dan Polres Padang Lawas mengajak masyarakat untuk tidak terpancing emosi dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika menyasar anak-anak.
Langkah-langkah yang disarankan:
- Laporkan setiap dugaan kekerasan kepada pihak berwenang atau P2TP2A.
- Hindari tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan hak asasi.
- Utamakan pendekatan edukatif dan restoratif dalam konflik sosial.
Tak sampai disitu, Viral di beberapa media sosial (Medsos) kasus ini mendapatkan sorotan tajam oleh publik yang mengecam beberapa pelaku salah satu nya seorang yang memakai lobe
"Buang saja lobe mu itu, Percuma kau memakai lobe, beraninya menindas anak kecil", lugas salah satu netizen,Bahkan ada yang mencemooh "ke Israel kau pak lobe", banyak netizen yang sangat geram atas insiden tersebut.
Kisah RRH bukan sekadar statistik kriminal. Ia adalah gambaran nyata bahwa kesadaran hukum dan perlindungan terhadap anak masih lemah, khususnya di daerah pedesaan.
Mari kita tidak hanya menjadi penonton. Jadilah bagian dari perubahan yang melindungi anak-anak dari kekerasan—karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News