Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
Baca Juga:
Keputusan ini merupakan buntut dari kasus pengeroyokan yang menjeratnya, yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kekuatan hukum tetap atas pemberhentian Eddi Sullam muncul setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya dengan vonis dua tahun penjara.
Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa sejak putusan MA keluar pada 2 Juli 2025, status hukum Eddi sebagai anggota legislatif telah berakhir.
"Secara hukum, status Eddi Sullam sebagai anggota legislatif telah gugur. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di pasal-pasal yang mengatur pemberhentian anggota dewan," jelas Darwin.
Secara otomatis, hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan yang selama ini diterimanya pun langsung dihentikan. "Mulai Agustus 2025, tidak ada lagi hak keuangan yang diberikan. Semuanya sudah berhenti otomatis," tambahnya.
Meskipun status hukumnya sudah jelas, secara administratif Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota dewan. Kenapa bisa begitu?
Ternyata, proses pemberhentian ini tidak bisa selesai begitu saja. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui secara administrasi, dimulai dari usulan partai politik.
Darwin Dalimunthe menjelaskan, "Pemberhentian administratif memerlukan surat usulan resmi dari partai politik ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan akan meneruskannya ke bupati, dan kemudian ke gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) resmi."
Sampai saat ini, DPRD Tapsel belum menerima pengajuan resmi dari Partai NasDem—partai tempat Eddi bernaung—terkait pemberhentian ini.
"Mekanisme ini sangat jelas. Partai yang bersangkutan harus lebih dulu mengambil inisiatif untuk mengusulkan," tegas Darwin.
Lalu, siapa yang akan menggantikan posisi Eddi di DPRD Tapsel? Darwin Dalimunthe menjelaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya berada di tangan Partai NasDem.
"Soal siapa calon pengganti, itu sepenuhnya wewenang partai," ujar Darwin. Partai NasDem akan menunjuk kader dari daerah pemilihan (dapil) yang sama. Namun, jika tidak ada kader yang memenuhi syarat atau bersedia dari dapil tersebut, partai memiliki opsi untuk menunjuk dari dapil terdekat, yang penting, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," imbuhnya.zal
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota