Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
- Sentuh Hati! Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Santuni Anak Yatim, Mohon Doa demi Keselamatan Bertugas.
- Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg iSabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia
- Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
Seorang pria berinisial HYD (Heri Yanto Daulay) (31), warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di sekitar Simpang Puskesmas Poken Jior, Desa Joring Natobang.
Setibanya di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Heri Yanto Daulay. Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari saku celana HYD.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka HYD masih menyimpan narkoba lainnya di kediamannya. Tim pun segera bergerak menuju rumah Heri dan melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan:
- 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, dibalut selembar kertas,
- 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik kosong, diduga untuk mengemas sabu,
- 1 timbangan digital warna hitam yang ditemukan di atas lemari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 7,02 gram.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi mendalam, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari rekannya berinisial P (saat ini masih dalam penyelidikan) di wilayah Labuhan Batu Utara. HYD mengaku memperoleh sabu tersebut untuk kemudian dijual kembali.
Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan yang rawan dan dekat dengan masyarakat. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.zal
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota