Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
Seorang pria berinisial HYD (Heri Yanto Daulay) (31), warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di sekitar Simpang Puskesmas Poken Jior, Desa Joring Natobang.
Setibanya di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Heri Yanto Daulay. Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari saku celana HYD.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka HYD masih menyimpan narkoba lainnya di kediamannya. Tim pun segera bergerak menuju rumah Heri dan melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan:
- 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, dibalut selembar kertas,
- 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik kosong, diduga untuk mengemas sabu,
- 1 timbangan digital warna hitam yang ditemukan di atas lemari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 7,02 gram.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi mendalam, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari rekannya berinisial P (saat ini masih dalam penyelidikan) di wilayah Labuhan Batu Utara. HYD mengaku memperoleh sabu tersebut untuk kemudian dijual kembali.
Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan yang rawan dan dekat dengan masyarakat. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.zal
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota