Jumat, 08 Agustus 2025

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barbut 7 Gram Lebih, AKBP Wira Prayatna : Siapa Pun Terlibat, Tindak Tegas

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 21:43 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barbut 7 Gram Lebih, AKBP Wira Prayatna : Siapa Pun Terlibat, Tindak Tegas
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Padangsidimpuan. Kali ini, keberhasilan diraih oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.

Seorang pria berinisial HYD (Heri Yanto Daulay) (31), warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di sekitar Simpang Puskesmas Poken Jior, Desa Joring Natobang.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Heri Yanto Daulay. Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari saku celana HYD.

Tidak berhenti sampai di situ, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka HYD masih menyimpan narkoba lainnya di kediamannya. Tim pun segera bergerak menuju rumah Heri dan melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan:

- 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, dibalut selembar kertas,
- 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik kosong, diduga untuk mengemas sabu,
- 1 timbangan digital warna hitam yang ditemukan di atas lemari.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 7,02 gram.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi mendalam, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari rekannya berinisial P (saat ini masih dalam penyelidikan) di wilayah Labuhan Batu Utara. HYD mengaku memperoleh sabu tersebut untuk kemudian dijual kembali.

Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan yang rawan dan dekat dengan masyarakat. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Percepatan Evaluasi RTRW Padangsidimpuan, Walikota Letnan Dalimunthe Sambangi PUPR SUMUT
Semarakkan Semangat Kemerdekaan, Polres Padangsidimpuan Bersama Pemko Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Semarak HUT ke-80 RI, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan Bagikan Bendera dan Imbau Tertib Berlalu Lintas
Realisasi PAD 2025 Padangsidimpuan Rendah Hanya 40 Persen,Letnan Dalimunthe : Perlu Langkah Serius dan Gerak Cepat
Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu, Paman dan Keponakan Ditangkap
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap
komentar
beritaTerbaru