Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
BINJAI | SUMUT24
Baca Juga:
Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah di Dusun Bukit Setia, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, karena dicurigai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi jual-beli narkotika, Kamis (24/5) pagi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sang penghuni rumah, FJ (30), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 108 paket dalam berbagai ukuran, total seberat 30,4 gram, dengan nilai sebesar lebih dari Rp 30 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan tersangka FJ ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten/kota,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan, Kamis (24/5) petang.
Dikatakan Lengkap, operasi penggerebekan itu dilakukan menyikapi informasi masyarakat, terkait keberadaan terduga pengedar narkotika yang kerap melakukan transaksi jual-beli dan penyalahgunaan sabu di rumahnya, Dusun Bukit Setia, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.
Menyikapi informasi tersebut, pada Rabu (23/5) malam, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto, lantas menginstruksikan anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba, agar segera melakukan proses investigasi dan penyelidikan di daerah terkait.
“Setelah memastikan jika infornasi tadi benar, pihak Satresnarkoba Polres Binjai segera mempersiapkan operasi pengggerebekan, dengan menyebar sejumlah personel terhadap salah satu rumah, yang belakangan diketahui dihuni tersangka RJ,” jelasnya.
Sekira pukul 05.00 wib, polisi pun memulai operasi penggerebekan, setelah sebelummya berkoordinasi dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, polisi sukses mengamankan tersangka FJ, saat sedang terlelap di kamarnya.
Dari hasil penggeledahan di kamar itu pula, polisi menemukan kaleng bekas permen berisi 108 paket sabu berbagai ukuran, berikut 200 lembar plastik klip kosong, dan dua skop kecil dari pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat penakar sabu.
“Usai ditangkap, Tim Opsnal Unit I Satresnakoba kemudian membawa dan mengamankan tersangka RJ, berikut seluruh barang bukti, menuju Mapolres Binjai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Lengkap.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya. Tersangka RJ terancam hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Saat diinterogasi, tersangka RJ mengaku mendapat pasokan sabu dari teman sekampungnya berinisial M. Sayang saat personel mendatangi rumah pria tersebut, keberadaan M justru tidak ditemukan,” timpal Lengkap.(Gan)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota