Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ibnu Bahari (21) pemuda yang beralamat di Jalan Besar Kampung Kelingan, Dusun XV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes Medan.
Pasalnya, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini, kedapatan membawa wanita yang masih ABG berinisial TA (15) penduduk Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang kedalam kamar hotel Meliala Jalan Binjai Km 13, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun wartawan, Ibnu ditangkap petugas berawal dari laporan, Wagirin orangtua TA, bahwa anak gadisnya seeang berada disalah satu hotel dikawasan Jalan Binjai Km 13.
Kemudian, team opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan bersama pelapor (Wagirin-red) meneju TKP, dan mengamankan pelaku ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses hukum.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan menyebutkan, sebelum pelaku (Ibnu Bahari-red) diamankan, pada bulan Februari 2018, pelaku dan korban bertemu dan mengajak korban kerumah pelaku.
Sesampai dirumah tersebut, dengan modus berjanji akan sehidup semati, pelaku sempat mencabuli korban. Dan kemudian pada, Jumat (4/5) pelaku dan korban kembali bertemu. Lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala.
“Pertemuan yang kedua, pelaku bertemu dengan korban dan mengajak ke hotel Meliala, dan pelaku memesan kamar kemudian mereka masuk kedalam kamar, didalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Telivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh,” ujar Kompol Wira.
Sambung Kompol Wira menjelaskan, pada saat itu orangtua korban dan tim opsnal mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku berada di hotel Melala langsung menuju TKP, dan kemudian mengamankan pelaku ke Mako polsek sunggal guna diproses hukum.
“Pelaku dikenakan perkara “Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ” Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak,” pungkas Kompol Wira.(darmanto)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota