Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
Baca Juga:
- Sigap Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Kapolsek Pantai Labu Cek Langsung Warung Tuak di Bantaran Sungai Serdang
- Rico Waas Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan
- Gelorakan Hidup Sehat dan Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada
Informasi dihimpun wartawan, pengkondisian (86) tersebut terjadi setelah, R dan 15 orang temanya nongkrong sembari bakar ikan pada hari, Sabtu (29/6/2025). Lalu, saat sedang bakar ikan, Minggu (30/6/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib di Sei Bedera, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Kota Medan.
Namun lanjut sumber yang merupakan keluarga dari R dan minta identitasnya tidak disebutkan menjelaskan bahwa, saat R dan teman temannya ngumpul bakar bakar ikan, tiba tiba beberapa personil Satuan Unit Reskrim bersama Personil Shabara melakukan penangkapan kepada beberapa orang dari para remaja yang sedang berkumpul hingga sepeda motor juga turut di angkut ke PolsekMedanLabuhan.
Masih sumber, kejadian tersebut menurut keterangan (R) anak dari keluarga kami yang menjadi korban 86 di PolsekMedanLabuhan mengakui kalau saudaranya harus membayar uang 25 juta apabila anak nya ingin di lepaskan karna terjaring Oprasi rutin yang di lakukan Polsek medan Labuhan hingga harus hutang kesana kemari.
"Setelah para remaja tersebut diamankan lalu mereka di kumpulkan ke PolsekMedanLabuhan dan kami mengetahui pada, Senin hingga ada upaya dugaan pengkondisian uang sebesar Rp25 juta apabila R di keluarkan. Tidak hanya R, ada juga satu orang teman R dengan kasus yang sama juga diduga diminta Rp23 juta oleh oknum penyidik berinisial S. Hingga kami bingung dan berupaya untuk segera mencari uang kesana sini . Karna kami sempat membaca sebuah kasus yawuran yang menjerat seorang pelajar dengan hukuman yang cukup tinggi hingga 5 tahun kurungan penjara oleh penanganan PolsekMedanLabuhan. Kami takut itu terjadi terhadap keluarga. Mau tidak mau kami harus berikan uang tersebut kepada mereka," ungkap keluarga korban dugaan 86 PolsekMedanLabuhan.
Kanit Reskrim Iptu Hamzar saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan 86 tersebut belum menjawab. Begitu juga dengan Kapolsek MedanLabuhan Kompol T. Sibuea belum memberikan keterangan kepada wartawan.(W02)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota