Sabtu, 28 Februari 2026

Polsek Medan Labuhan Diduga Kondisikan 2 Anak Dibawah Umur Lagi Nongkrong Sebesar Puluhan Juta

Darmanto - Rabu, 02 Juli 2025 23:39 WIB
Polsek Medan Labuhan Diduga Kondisikan 2 Anak Dibawah Umur Lagi Nongkrong Sebesar Puluhan Juta
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Seorang remaja berinisial (R) berusia 16 tahun warga, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan diduga menjadi alat pengkondisian (86) pihak PolsekMedanLabuhan, Polres Belawan dengan dalil oprasi kamtibmas rutin.


Informasi dihimpun wartawan, pengkondisian (86) tersebut terjadi setelah, R dan 15 orang temanya nongkrong sembari bakar ikan pada hari, Sabtu (29/6/2025). Lalu, saat sedang bakar ikan, Minggu (30/6/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib di Sei Bedera, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Kota Medan.


Namun lanjut sumber yang merupakan keluarga dari R dan minta identitasnya tidak disebutkan menjelaskan bahwa, saat R dan teman temannya ngumpul bakar bakar ikan, tiba tiba beberapa personil Satuan Unit Reskrim bersama Personil Shabara melakukan penangkapan kepada beberapa orang dari para remaja yang sedang berkumpul hingga sepeda motor juga turut di angkut ke PolsekMedanLabuhan.


Masih sumber, kejadian tersebut menurut keterangan (R) anak dari keluarga kami yang menjadi korban 86 di PolsekMedanLabuhan mengakui kalau saudaranya harus membayar uang 25 juta apabila anak nya ingin di lepaskan karna terjaring Oprasi rutin yang di lakukan Polsek medan Labuhan hingga harus hutang kesana kemari.


"Setelah para remaja tersebut diamankan lalu mereka di kumpulkan ke PolsekMedanLabuhan dan kami mengetahui pada, Senin hingga ada upaya dugaan pengkondisian uang sebesar Rp25 juta apabila R di keluarkan. Tidak hanya R, ada juga satu orang teman R dengan kasus yang sama juga diduga diminta Rp23 juta oleh oknum penyidik berinisial S. Hingga kami bingung dan berupaya untuk segera mencari uang kesana sini . Karna kami sempat membaca sebuah kasus yawuran yang menjerat seorang pelajar dengan hukuman yang cukup tinggi hingga 5 tahun kurungan penjara oleh penanganan PolsekMedanLabuhan. Kami takut itu terjadi terhadap keluarga. Mau tidak mau kami harus berikan uang tersebut kepada mereka," ungkap keluarga korban dugaan 86 PolsekMedanLabuhan.


Kanit Reskrim Iptu Hamzar saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan 86 tersebut belum menjawab. Begitu juga dengan Kapolsek MedanLabuhan Kompol T. Sibuea belum memberikan keterangan kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tindak Lanjut Call Cantre 110, Polsek Patumbak GSN di Desa Marendal I dan II
Tindak Lanjut Call Cantre 110, Polsek Patumbak GSN di Desa Marendal I dan II
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Tak Cukup Infrastruktur, Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS
Rekaman CCTV Membawa Pelaku Maling Hp Nginap di Hotel Prodeo Polsek Medan Area, Kapolsek : Modus Minta Sedekah
Polsek Perbaungan Tangkap Diduga Pelaku Peredaran Upal di Pasar Rakyat, Asal Uang Belum diketahui!!
komentar
beritaTerbaru