
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil
sumut24.co BALIGE, Event F1 Powerboat World Championship 2025 yang akan berlangsung sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2025 di Danau Toba d
NewsBaca Juga:
Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka berinisial IFS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan sepihak sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan terhadap seluruh desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa uang pengembalian tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum tersangka IFS.
Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan sejumlah pejabat Kejati, termasuk Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Penitipan uang sebesar Rp3.500.000.000,- ini merupakan bentuk itikad dari pihak tersangka, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adre Ginting kepada awak media.
IFS dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal utama yang dikenakan adalah: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara yang cukup lama dan denda yang tidak sedikit.
Meski IFS telah mengembalikan sebagian kerugian, Adre Ginting menekankan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.962.500.000,-. Uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp3,5 miliar kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
"Masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2,46 miliar yang belum dikembalikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan transparan," tambahnya.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, terlebih terhadap dana publik yang menyentuh masyarakat bawah, tidak akan ditoleransi.
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan memberi efek jera serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa di masa depan.zal
sumut24.co BALIGE, Event F1 Powerboat World Championship 2025 yang akan berlangsung sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2025 di Danau Toba d
Newssumut24.co BALIGE, Ristauli Siallagan (35) melaporkan seseorang berinisial HRH ke Polres Toba terkait pencemaran nama baik, Selasa (19/08/2
NewsNoel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
kotasumut24.co ASAHAN, Koperasi Merah Putih di Desa Rawang Pasar 5, Kecamatan Rawang Panca Arga, berdiri sebagai bagian dari program nasional y
NewsStaf Ahli Gubsu Bersama Tim Pemkab.Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG
kotasumut24.co ASAHAN, Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial H (31),
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang dipimpin Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, dan Kejaksaan Neger
Newssumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Ekonomi Makro, bertempat di Aula Te
kotaMedan sumut24.co PUD Pasar Medan menggelar acara penyerahan hadiah pemenang perlombaan HUT ke80 RI di Pasar Pusat Pasar, Rabu (20/8/2025)
kotasumut24.co Medan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil 2 dari 4 anggota DPRD Medan, terkait dugaan pemerasan yang di
kota