Rabu, 08 Oktober 2025

IFS Kembalikan Rp3,5 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa 18% di Padangsidimpuan ke Kejati Sumut, Tapi Kerugian Negara Masih Rp6 Miliar

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 20:54 WIB
IFS Kembalikan Rp3,5 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa 18% di Padangsidimpuan ke Kejati Sumut, Tapi Kerugian Negara Masih Rp6 Miliar
Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka berinisial IFS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.ist
Medan |sumut24.co-

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi, Medan, 23 Juni 2025.

Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka berinisial IFS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan sepihak sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan terhadap seluruh desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa uang pengembalian tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum tersangka IFS.

Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan sejumlah pejabat Kejati, termasuk Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

"Penitipan uang sebesar Rp3.500.000.000,- ini merupakan bentuk itikad dari pihak tersangka, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adre Ginting kepada awak media.

IFS dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal utama yang dikenakan adalah: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara yang cukup lama dan denda yang tidak sedikit.

Meski IFS telah mengembalikan sebagian kerugian, Adre Ginting menekankan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.962.500.000,-. Uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp3,5 miliar kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

"Masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2,46 miliar yang belum dikembalikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan transparan," tambahnya.

Langkah Kejati Sumut ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, terlebih terhadap dana publik yang menyentuh masyarakat bawah, tidak akan ditoleransi.

Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan memberi efek jera serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa di masa depan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Nekat Curi Betor Tertangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus
Kapolres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi Masjid Syech Zainal Abidin,AKBP Wira Prayastna Tekankan Kondusivitas Kota
Atlet Karate Polres Padangsidimpuan Raih 7 Medali di Kejuaraan Kapolres Pematangsiantar Cup 2025
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa
komentar
beritaTerbaru