Jumat, 20 Juni 2025

Terkait Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Pemilik Kusuk Lulur Trapis Pijat, PH : Polisi Salah Tangkap

Darmanto - Kamis, 19 Juni 2025 22:35 WIB
Terkait Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Pemilik Kusuk Lulur Trapis Pijat, PH : Polisi Salah Tangkap
Ist
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Adanya 2 (dua) orang pelaku pembunuhaan terhadap pemilik kusuk lulur trapis pijat di Jln. H. Anif No 27 Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang bernama Bunga alias Yana pada, Sabtu 28 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 Wib telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan, pihak Pengacara Hukum (PH) tersangka mengatakan bahwa "Polisi Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan".

Pernyataan tersebut dikatakan, Arief Zuanda Fauzi Margoloang selaku Pengaca Hukum kedua tersangka yang menjadi klien nya, Kamis (19/6/2025) kepada wartawan dalam keterangan surat hak jawab ke redaksi Sumut24.co dimana atas penerbitan pemberitaan dengan judul "Polisi Tembak Dua Pelaku Pembunuh Pemilik Terapis Kusuk Lulur Jln H. Anif".

Dijelaskan Arief Zuanda Fauzi Margoloang bahwa, kliennya IC (Irma Dani) orang tua dari NUR
RAMADANI dan kliennya IC.LISA merupakan orang tua dari ADE FIRIANSYAH keberatan jika keduanya dinyatakan tersanghka oleh Kepolisian Medan Tembung Polrestabes Medan.

Bahwa kedua tersangka diberitakan dalam media-media pers pada tanggal 28 Mei 2025 sampai 2 Juni 2025 kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan beragam motif yang hingga bahkan lebih jauh diberitakan bahwa kedua tersangaka dilakukan tindakan tegas dan terukur penembakan dimasing-masing kaki dari keduanya akibat melakukan perlawanan saat diamankan petugas.


"Untuk kepentingan dan atas nama klien kami IRAMA DANI untuk anaknya NUR RAMADAN dan klien kami LISA terahadap anaknya ADE FIRIANSYAH mengajukan hak jawab kepada media dalam 2 ruang lingkup: Pemberitaan tentang tindakan tegas dan terukur
yang tidak sesuai fakta," sebut, Arief Zuanda
Fauzi Margoloang melalui surat hak jawabnya.

Jadi, pemberitaan yang menghakimi NUR RAMADAN dan ADE FIRIANSYAH, sebagai pelaku sebenarnya (Media tidak Cover Both Side).

Kemudian soal pengkapan terhadap, NUR RAMADAN dan ADE FIRIANSYAH berdasarkan uraian hal jawab dari keterangan Irama Dani, ayah kandung Nur Ramadan bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 ia mendapatkan kabar via telepon dari teman-teman anaknya bahwa Nur Ramadan sedang ditunggu oleh para anggota Polisi di tempat Nur Ramadan Bekerja yaitu di
Pengangkutan JSA yang berada disekitan Jl.
Krakatau Ujung di samping Pintu Masuk Tol Tanjung Mulia.

Irma Dani pun lansung bergegas kelokasi tempat
dimana Nur Ramadani bekerja. Sesampainya Irama Dani dilokasi anaknya bekerja sekaligus lokasi penangkapan, ia tidak menemukan anaknya dilokasi karena sedang bekerja diluar dan sedang menuju kembali ketempat bekerja.


Atas kabar akan ditangkapnya Nur Ramadan, selaku sebagai seorang ayah Irama Dani pun meminta penjelasan para anggota polisi yang saat itu berada dilokasi, menanyakan mengapa anaknya akan ditangkap.

Oleh salah satu anggota polisi dilokasi
mengatakan bahwa Nur Ramadan hanya mau di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu peristiwa tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia karena
penganiayaan.

"Salah satu anggota polisi tersebut menjelaskan
bahwa diperiksanya Nur Ramadan sebagai saksi
dikarenakan adanya temuan Video CCTV yang
berjarak sekitar 70 meter dari lokasi tindak
pidana dalam perkara ini," ucap Arief Zuanda
Fauzi Margoloang.


Menurut keterangan Irama Dani, Sesampainya Nur Ramadan pulang kelokasi tempat ia bekerja,
sekitar lebih kurang Pukul 18:00 Wib Nur Ramadan langsung ditangkap yang kemudia ia juga turut ikut mendampinginya, mereka berdua berada di dalam satu mobil saat menuju ke Kantor kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung.

Sesampainya di Polsek Medan Tembung, Nur Ramadan pun dilakukan pemeriksaan diruangan penyidik, sementara ia menunggu di sekitaran Polsek Medan Tembung.

Menurut keterangan Irama Dani ia terus
mendampingi Nur Ramadani secara terus menerus, namun pada Senin Malam selasa tanggal 26 Mei 2025 sekitar kurang lebih Pukul 24:00 wib, ia diminta untuk meninggalkan area Polsek Medan Tembung dengan alasan yang ia tidak dapat ketahui.

Kemudian sampai pada keesokan harinya saat ia
kembali lagi ke Polsek Medan Tembung ia juga
tidak dapat bertemu dengan anaknya karena masih dalam penyidikan.

Alangkah terkerjutnya ia ketika menemui anaknya
itu selepas diperiksa penyidik pada Rabu Siang
sekitar kurang lebih pukul 14:00 Wib tanggal 28
Mei 2025 dalam kondisi Betis Kaki Kirinya diduga
terdapat bekas luka tembakan. dan oleh Irama Dani menanyakan hal tersebut kepada anaknya (Nur Ramadani) perihal luka diduga bekas tembakan tersebut.

Berdasarkan keterangan kesaksian langsung Nur
Ramadan kepadanya yang ia dengar bahwa Nur
Ramadan bersama Ade Feriansyah diintimidasi
secara terus menerus untuk dipaksa mengakui telah melakukan suatu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam proses penyidikan tersebut sepengakuan dari Nur Ramadan ia mengalami penyiksaan seperti intimidasi, dipukuli menggunakan kunci T dibagian dengkul, diinjak kepalanya dan diludahi
mulutnya.

Kemudian pada sekitar pukul 5:30 Wib (setengah
enam) pada selasa pagi ia (Nur Ramadani) bersama dengan Ade Feriansyah, di bawa keluar dari lokasi Polsek Tembung melalui pintu belakang, mereka di bawa berkeliling menggunakan mobil hingga sampai
pertengahan jalan matanya Nur Ramadani dan Ade Feriansyah dilakban oleh diduga oknum polisi bertampilan fisik gemuk agak tinggi dengan rambut berpangkas mode mulet.

Setelah mata mereka dilakban, kemudian mereka
dibawa kembali lanjut berkeliling, setelah
beberapa jarak yang dalam hal ini ia (Nur
Ramadan) dan Ade Feriansyah tidak mengetahui
dimana posisinya, ia (Nur Ramadan) kemudian
diturunkan dengan posisi kakinya di tepak
(dijegal) yang dengan seketika ia (Nur Ramadan)
merasa ditembak dibagian betis kaki kiri.

Namun dalam hal ini ia tidak mengetahui siapa
yang melakukan penembakan karena matanya ditutup lakban selanjutnya ia di bawa ke salah satu klinik yang ia juga tidak tahu dimana lokasinya. Hal yang sama juga terjadi pada Ade Feriansyah yang juga mendapatkan luka diduga akibat tembakan di kaki bagian betis kanan.

Sehingga atas serangkaian tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi tersebut di atas saat penyidikan membuat keduanya tidak berdaya lagi sehingga dalam keadaan terpaksa harus mengakui pembunuhan tersebut dan dalam keadaan dipengaruhi serta dipaksa baik Nur Ramadan dan Ade Feriansyah pada akhirnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Berdasarkan perlakuan dan tindakan para oknum
polisi tersebut terhadap anaknya, Irama Dani
selaku orangtua merasa kecewa sangat berat.
Begitu juga halnya dengan IC LISA orang tua dari
ADE FIRMANSYAH, padahal mereka telah beritikad baik dalam hal ini mengikuti permintaan polisi untuk diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana yang tidak pernah dilakukan oleh anaknya tersebut.

Ibu Lisa meresa sangat kecewa terhadap pihak
Polsek Medan Tembung, ia tidak menyangka anaknya diperlakuan dengan kejam dan tidak manusiawi pada saat disidik oleh para penyidik Polsek Medan Tembung, padahal pada saat menjemput anaknya (Ade Feriansyah) pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar kurang lebih pukul 19:00 Wib pihak polisi mengatakan hanya meminta keterangan anaknya (Ade Feriansyah) sebagai saksi dan akan diantar pulang
kembali pada malam itu, sehingga atas itu anaknya beritikad baik dan kooperatif mau ikut bersama pihak kepolisian ke Polsek Medan Tembung.


Pada sekitar jam 5 subuh pagi tanggal 27 Mei 2025 pihak kepolisian sebanyak lima orang datang kerumahnya untuk memberikan kabar bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana ke-lima orang polisi tersebut pun kemudian meminta baju ganti dan membawa kendaraan anaknya.


Setelah adanya kabar penetapan tersangka terhadap anaknya, Bu Lisa tidak dapat menemui anaknya di Polsek Medan Tembung, hingga akhirnya pada hari Rabu siang tanggal 28 Mei 2025 ia menemui anaknya dalam kondisi kakinya terdapat luka diduga ditembak pada area betis sebelah kanan.

Anaknya (Ade Feriansyah) mengadukan padaya bahwa telah mendapat tindakan pemukulan, intimidasi, dan juga penembakan sehingga terpaksa harus mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang wanita di panti pijat Bunga Yana.

Sampai saat ini orangtua dari Nur Ramadan dan
Orangtua Ade Feriansyah bersikap teguh meyakini bahwa anak mereka tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap.

Sepengetahuan mereka anak-anak mereka ini hanya melihat adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jl. Haji Anif No. 72 pada sabtu malam tanggal 26 April 2025 yang pada saat itu dilokasi tersebut juga turut banyak warga berkumpul menyaksikan.

Mereka juga melihat pada diri anak-anak mereka
tidak ada tampak perubahan sikap, dan normal saja melakukan aktivitas sehari-hari seberti bekerja dala lainnya sebagaimana biasanya. Sehingga mereka percaya bahwa anak-anak mereka tidak bersalah.

Keterangan Pembanding, bila ditelusuri pada
media-media masa dan juga media sosial yang
tersebar viral pada tanggal 30 April 2025 bahwa
dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang wanita pijat terapis tersebut sebenarnya menyasar kepada dugaan pelaku adalah mantan suami korban inisial W alias botak yang beberapa hari sebelumnya sempat menghubungi rekan trapisnya.

Sehingga dari Profil Kasus Permbunuhan dengan
penganiayaan yang disangkakan kepada Nur Ramadan dan Ade Firansyah dengan Korban yang bernama BUnga Yana haruslah mendapat perhatian khusus bersama dikarenakan adanya hal-hal yang bersifat tidak terang menderang atau cenderung direkayasa dan lebih tercermin dipaksakan.

Sehingga dimohonkan untuk semua pihak untuk
bersama-sama membuat terang perkara ini dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) demi menjaga hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu yang tidak dikangkangi dan dibuat semberono sehingga mengancam hak hidup, kebebasan
dan keamanan seseorang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dor..!!! 7 dari 12 Orang Kawanan Maling Motor Ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan
Lagi, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap 2 Residivis Pelaku Curat, 1 Pelaku Ditembak
Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"
Dit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 1 Tsk Ditangkap & 40 Kg BB Disita
Polres Tapsel Tangkap Bandar Sabu di Paluta, Barang dibeli 6 Juta dari PIDUM, AKBP Yasir Ahmadi : Kami Tak Lelah dan Buru Para Pelaku
Fraksi PKS Soroti Sejumlah Masalah Penting
komentar
beritaTerbaru