Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Pengedar Sabu di Sentang, 1,98 Gram Disita
- Berhasil Bongkar Jaringan, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Termasuk Mantan Anggota Polri
- Polres Asahan Musnahkan Lebih Dari 14 Kg Sabu Dan 1.400 Lebih Cartridge Vape Narkotika, Diperkirakan Selamatkan 16.000 Jiwa
Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/6/2025), tepatnya pukul 14.30 WIB. Ketiga pria yang diamankan adalah ASN (32), yang diduga sebagai pengedar, serta MSP (33) dan HBL (34) yang berperan sebagai pembeli dan pemakai sabu.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Gedung Asrama Haji, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi sabu.
"Setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dan benar, sekitar pukul 14.30 WIB, target dengan ciri-ciri yang sama terlihat dan langsung kami amankan," jelas Iptu Parlin.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,15 gram, 2 plastik klip kosong, 3 sendok sabu dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik warna silver, Uang tunai Rp150.000, 1 unit ponsel Oppo warna hitam.
Saat proses penangkapan berlangsung, dua pria lain yakni MSP dan HBL tiba di lokasi dengan maksud membeli sabu. Keduanya pun langsung ikut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, ASN mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial ND yang berdomisili di wilayah eks Kecamatan Barumun. Bahkan sebagian hasil penjualan disebut sudah ia setor kepada ND.
Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap ND, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Pengakuan dari ASN sudah kami tindak lanjuti. Namun, pelaku berinisial ND masih dalam pencarian dan masuk daftar buron," ungkap KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan.
Lebih lanjut, Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K. Pohan menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara menetapkan ASN sebagai tersangka pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP dan HBL dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang yang sama karena perannya sebagai pengguna.
Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Padang Lawas dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba untuk merusak generasi muda.zal
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota