
RPJMD 2025–2029 : Medan Akan Bangun 6 Underpass dan Relokasi Warga Pinggir Sungai
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan dipastikan akan membangun enam underpass baru dan melakukan relokasi warga di pinggir sungai dalam p
kotaBaca Juga:
Konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan itu menjadi sorotan publik setelah polisi membeberkan fakta-fakta mengejutkan terkait proyek fiktif (Mark Up) dan penyalahgunaan dana desa, Rabu, (4/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Februari 2025 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan, diketahui bahwa dana desa sebesar Rp719.994.624 serta alokasi dana desa senilai Rp1.219.163.596 diduga diselewengkan oleh SH (Mantan Kepala Desa Siloting).
SH diketahui telah merancang dua kegiatan pembangunan dengan total anggaran ratusan juta rupiah, yaitu:
1. Pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan lebar 1,4 meter yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp111.000.000.
2. Pembangunan jalan setapak dengan pagu anggaran sebesar Rp52.245.000.
Namun, ironisnya, kedua kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di lapangan, alias fiktif.
*Perencanaan Tanpa Musyawarah, Langgar Prosedur*
Polres Padangsidimpuan juga mengungkap bahwa perencanaan dua proyek tersebut tidak melalui musyawarah desa, yang seharusnya melibatkan masyarakat dan perangkat desa. Keputusan pembangunan justru dibuat sepihak oleh SH, bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang menjadi roh dari penggunaan dana desa.
Lebih lanjut, pencairan dana dilakukan pada Oktober 2024 berdasarkan permohonan tahap kedua, yang kemudian dibuktikan melalui penelusuran rekening koran kas desa Siloting. Bukti berupa dokumen asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2018–2024 dan dokumen APBDes Siloting juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain proyek fiktif, pemeriksaan juga menemukan bahwa tidak ada pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam anggaran tahun 2023. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan komitmennya dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
"Tentu dalam hal pengelolaan dana desa, kami akan terus melakukan pengawalan agar dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," tegas Kapolres.
"Kita tahu bahwa dana desa saat ini memiliki fokus pada program ketahanan pangan. Berdasarkan Permendes, sudah ada alokasi khusus yang harus direalisasikan. Maka dari itu, kita pastikan pengawasan dilakukan secara maksimal," lanjutnya.
AKBP Dr Wira Prayatna juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan dugaan penyelewengan dana desa.
"Jika ada hal-hal yang merugikan terkait dana desa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini penting agar pembangunan desa bisa berjalan jujur dan adil," tutup AKBP Wira.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
1. Pasal 3: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
2, Pasal 2: Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.zal
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan dipastikan akan membangun enam underpass baru dan melakukan relokasi warga di pinggir sungai dalam p
kotaKacabdis WilayahI Diduga Lindungi Pungli di SMKN4 Medan,Aktivis GMAngkatan 66 Sumut Desak Evaluasi
kotasumut24.co MedanAnggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (
kotasumut24.co MedanAnggota DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah D
kotaPolda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
kotaMenjaga Keberkahan Pendidikan Pentingnya Menyatukan Persepsi Guru dan Wali Santri
kota4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
ProfilBPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
kotaPenutupan Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
kotaWali Kota mengikuti acara peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jawa Tengah
kota