Selasa, 22 Juli 2025

Dana Desa untuk Rakyat di Mark Up! Mantan Kades Siloting Menjadi Tahanan Polres Padangsidimpuan

Administrator - Rabu, 04 Juni 2025 18:48 WIB
Dana Desa untuk Rakyat di Mark Up! Mantan Kades Siloting Menjadi Tahanan Polres Padangsidimpuan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan SH (41), mantan Kepala Desa Siloting periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.

Konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan itu menjadi sorotan publik setelah polisi membeberkan fakta-fakta mengejutkan terkait proyek fiktif (Mark Up) dan penyalahgunaan dana desa, Rabu, (4/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Februari 2025 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan, diketahui bahwa dana desa sebesar Rp719.994.624 serta alokasi dana desa senilai Rp1.219.163.596 diduga diselewengkan oleh SH (Mantan Kepala Desa Siloting).

SH diketahui telah merancang dua kegiatan pembangunan dengan total anggaran ratusan juta rupiah, yaitu:

1. Pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan lebar 1,4 meter yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp111.000.000.
2. Pembangunan jalan setapak dengan pagu anggaran sebesar Rp52.245.000.

Namun, ironisnya, kedua kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di lapangan, alias fiktif.

*Perencanaan Tanpa Musyawarah, Langgar Prosedur*

Polres Padangsidimpuan juga mengungkap bahwa perencanaan dua proyek tersebut tidak melalui musyawarah desa, yang seharusnya melibatkan masyarakat dan perangkat desa. Keputusan pembangunan justru dibuat sepihak oleh SH, bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang menjadi roh dari penggunaan dana desa.

Lebih lanjut, pencairan dana dilakukan pada Oktober 2024 berdasarkan permohonan tahap kedua, yang kemudian dibuktikan melalui penelusuran rekening koran kas desa Siloting. Bukti berupa dokumen asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2018–2024 dan dokumen APBDes Siloting juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain proyek fiktif, pemeriksaan juga menemukan bahwa tidak ada pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam anggaran tahun 2023. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan komitmennya dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

"Tentu dalam hal pengelolaan dana desa, kami akan terus melakukan pengawalan agar dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," tegas Kapolres.

"Kita tahu bahwa dana desa saat ini memiliki fokus pada program ketahanan pangan. Berdasarkan Permendes, sudah ada alokasi khusus yang harus direalisasikan. Maka dari itu, kita pastikan pengawasan dilakukan secara maksimal," lanjutnya.

AKBP Dr Wira Prayatna juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan dugaan penyelewengan dana desa.

"Jika ada hal-hal yang merugikan terkait dana desa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini penting agar pembangunan desa bisa berjalan jujur dan adil," tutup AKBP Wira.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

1. Pasal 3: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

2, Pasal 2: Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Temuan BPK di Proyek Stadion Kebun Bunga Dilaporkan ke Kejati Sumut
Pemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
komentar
beritaTerbaru